Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jenifer Dunn dan Catherine Wilson Hari Ini Akan Jadi Saksi di Sidang Kasus TPPU Wawan

Jaksa KPK berencana memanggil sembilan saksi diantaranya Jenifer Dun dan Catherine Wilsonpersidangan dugaan tindak pidana pencucian uang Wawan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jenifer Dunn dan Catherine Wilson Hari Ini Akan Jadi Saksi di Sidang Kasus TPPU Wawan
kolase/dok Tribunnews.com/wartakota
Sederet nama artis terungkap saat sidang kasus tindak pidana pencucian uang diduga hasil dari korupsi yang dilakukan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil sembilan saksi dalam persidangan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Adik Mantan Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, Senin (9/3/2020).

"Saksi TCW hari Senin 9 Maret, Irwansyah, Aima Mawaddah, Rebecca Soejatie, Ama Liko Nicolaus, Jenifer Dunn, Catherine Wilson, Reny Yuliana, Laura Indriani, Yessica Devis," kata Jaksa Roy Riyadi kepada wartawan, Senin (9/3/2020).

Diketahui, nama-nama selebriti muncul dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga Wawan.

Jaksa KPK membeberkan nama-nama artis yang diduga menerima hadiah dari Wawan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Adapun, sejumlah artis yang namanya disebut dalam dakwaan adalah Jennifer Dunn, Catherine Wilson, dan Rebecca Reijman.

Kemudian Aimah Mawaddah Warahmah (nama panggung Aima Diaz) dan Reny Yuliana.

Diketahui, Wawan, didakwa jaksa KPK dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

Baca: Saksi: Wawan Punya Utang Rp 9,2 Miliar Terkait Pembelian 15 Truk

Baca: Meghan Markle, Pangeran Harry, Jennifer Lopez dan Alex Rodriguez Pergi Double Date di Restoran Mewah

BERITA REKOMENDASI

Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan 2019.

Pada dakwaan pertama, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Jenifer Dunn dan Catherine Wilson Akan Jadi Saksi di Sidang Wawan",
Penulis : Sania Mashabi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas