Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jennifer Dunn dan Cathrine Wilson Batal Bersaksi di Sidang Kasus TPPU Wawan

Jennifer Dunn dan Cathrine Wilson yang semula dijadwalkan menjadi saksi kasus korupsi terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan batal hadir.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jennifer Dunn dan Cathrine Wilson Batal Bersaksi di Sidang Kasus TPPU Wawan
kolase/dok Tribunnews.com/wartakota
Sederet nama artis terungkap saat sidang kasus tindak pidana pencucian uang diduga hasil dari korupsi yang dilakukan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jennifer Dunn dan Cathrine Wilson yang semula dijadwalkan menjadi saksi kasus korupsi terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan batal hadir.

Seharusnya dalam sidang kasu korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 dan tindak pidana pencucian uang ini ada 9 saksi.

Ada enam saksi lainnya berhalangan hadir, mereka yaitu, Irwansyah, Rebecca Soejatie, Jennifer Dunn, Cathrine Wilson, Reny Yuliana, dan Yessica Devis.

Sementara dari kalangan selebritis yang hadir adalah Aima Mawaddah alias Aima Diaz, pesinteron yang pernah berperan di sinetron Cinta Fitri memenuhi panggilan sebagai saksi terkait

Dia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan keterangan untuk , bos PT Bali Pasific Pragama (BPP).

Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (9/3/2020) siang.

Baca: Jenifer Dunn dan Catherine Wilson Hari Ini Akan Jadi Saksi di Sidang Kasus TPPU Wawan

Baca: Saksi: Wawan Punya Utang Rp 9,2 Miliar Terkait Pembelian 15 Truk

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang tersebut beragendakan dakwaan bagi Tubagus Chaeri Wardana pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencuciann uang (TPPU) dari tahun 2006-2013. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang tersebut beragendakan dakwaan bagi Tubagus Chaeri Wardana pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencuciann uang (TPPU) dari tahun 2006-2013. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Berita Rekomendasi

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Roy Riadi, mengatakan Aima Diaz merupakan salah satu dari tiga orang saksi yang dihadirkan pada Senin ini.

Selain Aima Diaz, terdapat dua orang saksi lainnya, yaitu Laura indriani, staf PT Bali Pasific Pragama dan Ama Liko Nicolaus.

"Kami memberitahukan hari ini agenda 9 saksi. Yang hadir 3 saksi ditambah satu saksi kemarin yang belum selesai. Insya Allah siap semua," kata Roy Riadi

Sementara itu, ketua majelis hakim Ni Made Sudani menanyakan identitas dari masing-masing saksi termasuk Aima Diaz.

Aima Diaz mengaku sempat main sinetron Cinta Fitri.

"Dulu sempat main sinetron. Sudah lama bu. (Main film,-red) Cinta Fitri, sekarang ibu rumah tangga," kata Aima Diaz.

"Terakhir main sinetron kapan?" tanya Ni Made Sudani.

"2010," jawab Aima Diaz.

Ni Made Sudani menanyakan apakah saksi mengenal Wawan.

"Kenal dengan terdakwa," kata Ni Made.

"Kenal," jawab Aima Diaz.

"Kenal sebagai apa," kata Ni Made

"Teman" jawab Aima Diaz.

"Teman apa?" kata Ni Made Sudani.

"Teman kerja," jawab Aima Diaz.

Sedangkan,

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.

JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).

Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.

Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 100.731.456.11

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas