Ririn Ekawati Tersenyum saat Dijemput Adik ipar
Setelah diperiksa di BNN Lido lalu kembali ke Polres Jakarta Barat, Ririn Ekawati diizinkan pulang Senin (9/3/2020). Dia dijemput pria. Siapa?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Setelah diperiksa di BNN Lido, Jawa Barat lalu kembali ke Polres Jakarta Barat, Ririn Ekawati diizinkan pulang oleh polisi pada Senin (9/3/2020).
Dikutip dari Grid.ID, Ririn Ekawati dijemput seorang pria. Siapa dia?
Ternyata si pria adalah adik iparnya, Michael Andrew yang juga suami Rini Yulianti.
Sekira pukul 20.43 WIB Michael Andrew menggandeng Ririn Ekawati dari lobi Polres Jakarta Barat ke mobil Honda C-RV hitam.
Baca: Polisi Temukan Pil Xanax di Rumah Ririn Ekawati, Apa Reaksi Tubuh Jika Konsumsi Psikotropika Ini?
Wajah letih tampak dari Ririn Ekawati yang pilih diam seribu bahasa saat ditanya wartawan.
Namun Ririn mencoba tetap ramah dengan memberikan senyum dari dalam mobil.
Tak hanya Ririn Ekawati dan Michael Andrew, ada pula seorang pengemudi serta wanita yang menggunakan hijab duduk di samping Ririn.
Polisi mengatakan status Ririn Ekawati saat ini adalah saksi.
"Status RE adalah sebagai saksi, setelah pemeriksaan tentu yang bersangkutan akan pulang," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona malam itu.
Terkait keberadaannya di Polres Jakarta Barat selama lebih dari empat jam.
Polisi kembali memeriksa ia bersama sang asisten yang sudah berstatus tersangka.
Baca: Jadi Penentu Apakah Ririn Ekawati Konsumsi Narkoba, Kapan Hasil Tes Rambut dari BNN Keluar?
Baca: Ustaz Maulana Bela BCL Soal Masa Iddah Setelah Ashraf Sinclair Meninggal, Jawab Nyinyiran Publik
"Untuk hari ini kegiatannya setelah pagi dibawa anggota ke BNN untuk tes rambut. Kemudian kembali kesini untuk mekakukan BAP tambahan kami melakukan konfrontasi antar RE dan ITY asistennya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ririn Ekawati dan asistennya berinisial ITY diamankan pada Sabtu (7/3/2020), di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan dengan barang bukti happy five atau dikenal H5 sebanyak 37 butir.
Tak hanya itu, polisi juga temukan xanax di kediaman Ririn Ekawati saat digeledah.
Asisten Ririn Ekawati, inisial ITY sudah berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 60 sub Pasal 62 UU RI tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Grid.ID/Rangga Gani Satrio)