Suaminya Jadi Tersangka Kasus KDRT, Karen Pooroe Singgung Soal Ganjaran
Arya Satria Claproth sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh pihak kepolisian.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Arya Satria Claproth sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh pihak kepolisian.
Apa kata Karen Pooroe soal penetapan status suaminya tersebut?
"Oh ya? Bagus," kata Karen saat dihubungi wartawan, Rabu (11/3/2020). Ia kemudian mengatakan, status tersangka itu sudah pantas disematkan untuk Arya atas perbuatannya.
"Ya harus dapat dong ganjarannya apa yang sudah diperbuat," ucap Karen.
Baca: Catherine Wilson Merasakan Serunya Cari Pasangan di Aplikasi Kencan
Baca: BREAKING NEWS: Suami Karen Pooroe Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT
Penyanyi jebolan Indonesian Idol itu pun mengaku baru mengetahui bahwa Arya telah menjadi tersangka.
"Iya baru tahu (Arya tersangka), ya mudah-mudahan cepatlah prosesnya," kata Karen.
Sebelumnya diberitakan, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menegaskan, Arya telah menjadi tersangka atas kasus dugaan KDRT.
Baca: Pedangdut Mansyur S Kebingungan Bayar Pajak
"(Arya Satria Claproth) Sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).
Namun saat ini, kata Ulung, kepolisian belum menahan Arya. Polrestabes Bandung akan memanggil Arya terlebih dahulu untuk pemeriksaan lebih lanjut berkait penetapan status tersangka tersebut.
"Belum (ditahan), baru akan dibuatkan suratnya untuk dipanggil," ujar Ulung.
Adapun, polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya empat bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Reaksi Karen Pooroe Saat Suaminya, Arya Claproth, Jadi Tersangka Dugaan KDRT