Stasiun TV Diminta Tak Banyak Kumpulkan Penonton, Acara Dangdut Ini Masih Ramai Didatangi
Sejalan kebijakan mengantisipasi meluasnya penyebaran virus corona di Indonesia, stasiun televisi diimbau merevisi acara yang mengumpulkan massa.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejalan dengan sejumlah kebijakan mengantisipasi meluasnya penyebaran virus corona di Indonesia, stasiun televisi diimbau merevisi acara yang mengumpulkan massa.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid meminta seluruh Radio dan Televisi, baik Swasta maupun lembaga Penyiaran Publik, untuk memperhatikan imbauan Pemerintah Pusat hingga beberapa Kepala Daerah untuk Social Distancing dalam rangka menekan curva penyebaran kasus Covid-19.
"Seluruh program tayangan yang melibatkan banyak audiens agar direvisi/direformat sementara. Ini di antaranya program pencari bakat bidang musik, program talkshow, tayangan tayangan hiburan yang melibatkan banyak penonton," kata Meutya dalam keterangannya, Minggu (15/3/2020).
Hingga tadi malam, Meutya Hafid mengatakan ia masih mendapati informasi jika masih ada acara di salah satu televisi yang mengundang banyak penonton.
Baca: Mencegah Penyebaran Virus Corona dengan Social Distancing, Penjelasan Lengkap Agar Mudah Dipahami
Baca: Cerita Krisna Mukti Pernah Pinjam Uang Rp 10 Juta ke Iis Dahlia, Ini Respon Tak Terduga Si Pedangdut
Baca: Ruben Onsu Rasakan Perubahan Ini Pada Bisnisnya Saat Virus Corona Mewabah
"Saya mendapat informasi ada acara musik dangdut yang masih tayang hingga malam ini live dengan penonton yang ramai. Ini punya potensi membahayakan kita semua," kata Meutya Hafid dalam rilisnya kepada Tribunnews.com.
Menurutnya, tak hanya menyoroti acara dangdut ini saja, seluruh tayangan hiburan dan talkshow untuk sementara dan harus mereformat tayangan untuk kebaikan bersama.
Demi mendukung hal tersebut Meutya meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membuat surat edaran kepada seluruh televisi agar tidak melibatkan penonton.
"Kami ingin seluruh TV di Indonesia menjalankan himbauan pemerintah untuk melakukan social distancing seperti pembatasan pengumpulan massa, 14 hari semenjak tanggal 16 Maret 2020," katanya.
Baca: Saling Tempel Siku Pada Salam Corona Ternyata Kata Dirjen WHO Itu Masih Bahaya, Cara Ini Lebih Aman
Baca: Gagal Terbang ke Arab Saudi, 826 Penumpang Sempat Emosi, Ini Kronologinya
Meutya juga mengatakan pihaknya meminta kepada seluruh TV dan radio untuk menayangkan kewajiban Iklan Layanan Masyarakat yang berisi pesan edukatif tentang pandemi Covid-19.
"Sesuai P3SPS yang dikeluarkan KPI, iklan layanan masyarakat mempunyai porsi minimal 10 persen jam tayang perhari. Kami meminta seluruh tv dan radio untuk membantu pemerintah menginformasikan kepada masyarakat mengenai upaya-upaya pencegahan Pandemi Covid-19, termasuk imbauan untuk menjaga pergerakan, social distancing," tutur Meutya.
Meutya berkata, seluruh upaya negara dalam menangani virus corona tidak akan maksimal jika tidak didukung oleh seluruh pihak, termasuk yang paling utama Media massa baik Televisi maupun Radio.
"Media memiliki tugas ganda, tidak hanya memberitakan apa yang terjadi tetapi juga mengedukasi masyarakat agar waspada, tetap tenang, tidak panik dalam menjalankan protokol yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah," ucap Meutya.