Jenita Janet Resmi Sandang Status Janda
Kabar itu dibenarkan oleh Dendy Zuhairil, kuasa hukum Jenita Janet, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (17/3/2020) siang.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Jenita Janet resmi menyandang status janda. Gugatan cerainya terhadap Alief Herdy Nurmaulid, dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi.
Kabar itu dibenarkan oleh Dendy Zuhairil, kuasa hukum Jenita Janet, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (17/3/2020) siang.
"Iya benar sudah cerai. Putusannya gugatan (Jenita Janet) diterima bahwa telah terjadi talak pertama dari Alief terhadap Janet," kata Dendy Zuhairil.
Baca: Cegah Penyebaran Corona, Kebun Binatang Surabaya Ditutup hingga 29 Maret
Dendy mengatakan pihak Alief Herdy Nurmaulid diberikan waktu selama 14 hari untuk mengambil sikap, atas putusan majelis hakim.
"Alief dikasih batas waktu 14 hari upaya hukum yang dilakukan oleh tergugat, apabila tergugat tidak menerima atas putusan itu dikasih waktu 14 hari," ucap Dendy Zuhairil.
Sementara itu, kuasa hukum Alief Herdy Nurmaulid, Marloncious Sihaloho membenarkan mengenai kliennya yang sudah resmi berpisah dari Jenita Janet.
"Iya benar, putusan mengabulkan gugatan penggugat," ujar Marloncious Sihaloho.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.