Kapolres Jakarta Barat Tegaskan Tak Beri Perlakuan Khusus Pada Vanessa Angel dan Suami
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru menegaskan pihaknya profesional dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Vanessa Angel
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru menegaskan pihaknya profesional dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Vanessa Angel dan sang suami, Bibi Adriansyah.
"Tidak ada perlakuan khusus, sama saja," tegas Audie di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).
Mantan Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya ini juga membantah ada perlakuan khusus bagi pasutri ini. Termasuk ketika pemeriksaan rambut oleh pihak BNN Lido.
Menurut informasi, pihak BNN Lido yang mendatangi Vanessa Angel dan Bibi ke Polres Jakarta Barat. Biasanya mereka yang diperiksa yang datang ke BNN Lido.
Baca: Hasil Tes Rambut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Paling Cepat Keluar Senin Pekan Depan
Baca: Suami Vanessa Angel Tak Ditahan, Polisi: Prosesnya Masih Panjang
"Kami profesional menjalankan pemeriksaan," tambahnya.
Untuk diketahui Vanessa kembali berurusan dengan pihak berwajib. Dia diamankan bersama sang suami, Bibi Adriansyah di kediaman mereka atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Senin (16/3/2020). Di rumahnya, polisi menemukan barang bukti 20 butir psikotoprika.
Dari hasil pemeriksaan urin Bibi Adriansya dinyatakan polisi positif mengkonsumsi psikotoprika jenis xanax. Sementara Vanessa Angel negatif. Meski positif, Bibi diperbolehkan pulang bersama Vanessa Angel pada Selasa (17/3/2020) malam.
Banyak pihak mempertanyakan mengapa Polres Jakarta Barat tidak menahan maupun menetapkan suami Vanessa Angel (28), Bibi Adriansyah sebagai tersangka padahal sudah dinyatakan positif mengkonsumsi psikotoprika jenis xanax.
Menjawab itu, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru buka suara. Dia menegaskan status Bibi Adriansyah saat ini hanya sebagai pengguna sehingga tidak dilakukan penahanan. Hal ini diatur dalam UU No 5 tahun 1997 tentang psikotoprika.
"Bibi sesuai UU No 5 tahun 1997 tidak ada alasan untuk menahan. Pertama dia sementara ini sebagai pengguna. Menggunakan barang, barang itu milik VA (Vanessa Angel)," ujar Audie di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).
Mantan Kasat Cyber Polda Metro Jaya ini menjelaskan barang bukti xanax yang dikonsumsi Bibi merupakan psikotoprika golongan 4. Yang mana sesuai UU No 5 tahun 1997, pengguna tidak ditahan.
"Yang ditahan itu yang menyimpan, menguasai dan memiliki. Ini kan barang milik VA, Bibi hanya pakai beberapa kali," tambah Audie.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.