Barbie Kumalasari Angkat Bicara Setelah Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Galih Ginanjar dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik atau 'ikan asin'. Barbie Kumalasari mengaku menghargai keputusan jaksa.
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus video 'bau ikan asin' yang melibatkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua kini sudah sampai agenda tuntutan, Senin (23/3/2020).
Hasil dari sidang tersebut, Pablo Benua dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan Rey Utami dituntut selama 2 tahun penjara dikurangi masa penahanan.
Sedangkan Galih Ginanjar mendapatkan tuntutan yang paling berat, yaitu selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Di samping itu, ketiganya didenda dengan nominal yang sama, yaitu Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Menanggapi hal ini, istri dari Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari mengaku sudah mendengar soal tuntutan yang dijatuhkan kepada suaminya.
"Udah," ungkap Barbie Kumalasari kepada Grid.ID saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (24/3/2020).
Hingga saat ini, Barbie Kumalasari mengungkapkan pihak Galih Ginanjar akan terus kooperatif mengikuti persidangan dan menghargai keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.