Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Barbie Kumalasari Angkat Bicara Setelah Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Galih Ginanjar dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik atau 'ikan asin'. Barbie Kumalasari mengaku menghargai keputusan jaksa.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Grid Network
zoom-in Barbie Kumalasari Angkat Bicara Setelah Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Wartakotalive.com/Muhammad Naufal
Barbie Kumalasari saat ditemui di kawasan Tendean, Kuningan, Jakarta Selatan, (30/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus video 'bau ikan asin' yang melibatkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua kini sudah sampai agenda tuntutan, Senin (23/3/2020).

Hasil dari sidang tersebut, Pablo Benua dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan Rey Utami dituntut selama 2 tahun penjara dikurangi masa penahanan.

Sedangkan Galih Ginanjar mendapatkan tuntutan yang paling berat, yaitu selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Di samping itu, ketiganya didenda dengan nominal yang sama, yaitu Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Menanggapi hal ini, istri dari Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari mengaku sudah mendengar soal tuntutan yang dijatuhkan kepada suaminya.

"Udah," ungkap Barbie Kumalasari kepada Grid.ID saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (24/3/2020).

Hingga saat ini, Barbie Kumalasari mengungkapkan pihak Galih Ginanjar akan terus kooperatif mengikuti persidangan dan menghargai keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rekomendasi Untuk Anda

Halaman Selanjutnya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas