Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Roro Fitria Belajar Bikin Tas Rajutan dan Payet untuk Kebaya Selama di Penjara

Kegiatan membuat kerajinan menjadi hobi Roro Fitria yang menyenangkan baginya selama di penjara.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Roro Fitria Belajar Bikin Tas Rajutan dan Payet untuk Kebaya Selama di Penjara
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Roro Fitria ditemui usai bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Selain beribadah, Roro Fitria rajin mengikuti aneka kegiatan membuat kerajinan tangan selama menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu.

"Ada bimbingan kegiatan kayak merajut dan lain sebagainya. Alhamdulillah di dalam (penjara) saya membuat tas rajut. Ada beberapa tas berhasil saya rajut," ucap Roro Fitria saat ditemui di usai bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).

Tak hanya merajut, Roro Fitria juga belajar menjahit. Kegiatan itu menjadi hobi yang menyenangkan baginya.

"Selama ini senang saya mengerjakan payet untuk kebaya saya. Sekarang saya ada pembinaan merajut, ya saya belajar dan buat kebaya saya sendiri," lanjutnya.

Baca: Setelah Bebas dari Penjara, Roro Fitria Wajib Lapor Melalui Video Call

Baca: Saipul Jamil Belum Bisa Bebas, Kalapas Cipinang Beri Penjelasan

Berita Rekomendasi

Baca: Aktivitas Lucinta Luna Selama Dititipkan di Rutan Pondok Bambu

Roro Fitria bebas 213
Roro Fitria ditemui usai bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).

Diberitakan sebelumnya Roro Fitria bebas dari masa hukuman terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Roro Fitria dinyatakan bebas bersyarat karena berkas perkaranya memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. 10 tahun 2020, tentang pencegahan penularan wabah virus corona (Covid-19).

"Alhamdulillah, berkat covid-19 aku bisa bebas hari ini," kata Roro Fitria ditemui usai bebas di Rutan Pondok Bambu, Jalan Pahlawan Revolusi, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).

Sebelum berkasnya dimasukkan sebagai administrasi untuk bebas bersyarat dengan Permen Kemenkumham itu, Roro Fitria sudah mengajukan Perbebasan Bersyarat (PB) ke Balai Permasyaraktan (BP).

Baca: Bagaimana Membedakan Batuk sebagai Gejala Terinfeksi Covid-19 dan yang Tidak?

Diketahui Roro ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya di kediamannya, kawasan Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2020.

Seharusnya, jika tidak menggunakan Permen Kemenkumham, Roro Fitria dinyatakan bebas pada 16 Mei 2020.

"Jadi aku bebas bersyarat dan melakukan program asimilasi dari rumah. Ya, nanti aku juga wajib lapor," ucapnya.

Roro Fitria mengatakan berkas bebasnya diterima Rabu (1/4/2020).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas