Roro Fitria Memenuhi Syarat Bebas Dari Revisi PP Kemenkumham
Artis peran Roro Fitria segera menghirup udara bebas setelah dua tahun mendekam di penjara.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Artis peran Roro Fitria segera menghirup udara bebas setelah dua tahun mendekam di penjara.
Kabar kebebasan Roro Fitria dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Asgar Sjafrie ketika dihubungi Tribunnews.com Network lewat pesan singkat, Kamis (2/4/2020).
"Iya benar (Roro Fitria bebas)," kata Asgar Sjafrie.
Asgar menambahkan, Roro Fitria menjadi salah satu narapidana terpilih, dari 30 ribu narapidana yang bebas berkar Revisi Putusan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Iya benar Roro bebas dari 30 ribu narapidana lainnya," ucap Asgar Sjafrie.
Dalam Revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly memberikan kebebasan untuk 30 ribu narapidama narkotika dan koruptor.
"Jadi Roro memenuhi syarat dari PP Kemenkumham," ujar Asgar Sjafrie.
Baca: Dikabarkan Bebas Hari Ini, Ini Rekam Jejak Kasus Narkotika Roro Fitria
Baca: Trik Aman Fairuz A Rafiq Syuting Program TV Saat Pandemi Corona, Bikin Vlog Tanpa Libatkan Kru
Salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.
Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria sebelumnya divonis empat tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Oktober 2018.
Roro dinyatakan secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan dan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman atau sabu-sabu, sehingga ia divonis empat tahun penjara.