Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Cegah Penyebaran Virus Corona Sidang Kasus Ikan Asin Akan Digelar Lewat Panggilan Video

Sidang lanjutan kasus Ikan Asin atas terdakwa Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar akan digelar secara teleconfrence.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Cegah Penyebaran Virus Corona Sidang Kasus Ikan Asin Akan Digelar Lewat Panggilan Video
Tribunnews/Herudin
Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus Ikan Asin atas terdakwa Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar akan digelar secara teleconfrence.

Ini dilakukan demi mengantisipasi penyebaran virus corona, dan mematuhi imbauan pemerintah untuk menghindari kerumunan.

Rencananya sidang yang tetap digelar akan memanfaatkan panggilan video.

Para hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdakwa tetap berada di Rutan Polda Metro Jaya.

"Sidang dengan agenda Duplik jawaban atas Replik Jaksa. Tapi by teleconfrence," ujar Sugiyarto Atmowidjoyo kuasa hukum Galih Ginanjar saat dihubungi awak media, Senin (6/4/2020).

Baca: Sosoknya Viral karena Video Masker N95, Ini Profil Dokter Cantik Clarin Hayes

Baca: Soimah, Ivan Gunawan Hingga Agni Pratistha Membuat dan Berbagi Masker Kain untuk Cegah Corona

Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019)
Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019) (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

"Hakim, Jaksa dan Pengacara di Ruang Sidang PN, sedangkan para terdakwa tetap berada di Rutan," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Persidangan akan digelar seperti biasanya, hanya saja para terdakwa tak dihadirkan di ruang sidang.

Baca: Barbie Kumalasari Ungkap Didekati Banyak Lelaki Sejak Galih Ginanjar Terkena Kasus Ikan Asin

Baca: Tangis Pilu Rey Utami Dapat Ucapan Selamat Ulang Tahun dari Sang Buah Hati,Kalimat Ini Menyayat Hati

"Iya mas bedanya besok para terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang Pengadilan," ujarnya.

Sekedar info ketiga terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dikenal kasus Ikan Asin minggu lalu sudah mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Pablo Benua dituntut 2 tahun 6 bulan, Rey Utami 2 tahun, dan Galih Ginanjar 3 tahun. Rencana hari ini agenda sidang merupakan duplik atau tanggapan terdakwa kepada jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas