Patroli Polisi Ditingkatkan Selama PSBB Diberlakukan di Jakarta
PSBB mulai efektif diterapkan pada Jumat (10/4/2020), dengan tujuan memutus penyebaran virus corona (Covid-19) yang kasusnya kian meningkat di Jakarta
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dimulai pada Jumat, 10 April 2020 dan berlaku selama 14 hari ke depan.
Adapun PSBB diterapkan dengan tujuan memutus penyebaran virus corona (Covid-19) yang kasusnya kian meningkat di Jakarta.
Patroli polisi juga ditingkatkan selama aturan itu diberlakukan.
“Jadi patroli akan ditingkatkan dan kami berharap masyarakat menaati (aturan PSBB yang berlaku). Ini bukan kepentingan siapa-siapa, tapi kepentingan kita semua. Kalau kita menaati, penyebaran Covid-19 bisa kita kendalikan,” kata Anies Baswedan, Selasa (7/4/2020).
Baca: Pemprov DKI Jakarta Punya Waktu 2 Hari Sebelum Berlakukan PSBB
Baca: Sektor Usaha yang Beroperasi Saat PSBB Diberlakukan di Jakarta Harus Ikuti Protap, Apa Saja Itu?
Baca: Waspada Virus Corona, KSP: Mudik Justru Berisiko Tularkan Penyakit di Kampung Halaman
Ia pun menyampaikan, selama PSBB berlangsung, tidak diizinkan membuat kerumunan atau berkumpul dengan jumlah di atas lima orang di luar rumah.
“Selama PSBB berlangsung dilarang membuat kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang, di atas 5 orang tidak diizinkan dan kami akan mengambil tindakan tegas,” ucap dia.
Anies juga mengatakan, pihaknya tidak segan-segan bertindak tegas jika masyarakat tidak menaati aturan PSBB.
“Pemerintah dalam hal ini Pemprov, Polisi dan TNI akan melakukan semua langkah dengan tegas, tidak akan melakukan pembiaran, dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan,” tutur dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.