Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Angel Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan alasan penetapan aktris Vanessa Angel (VA) sebagai tersangka.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Vanessa Angel Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Instagram @vanessaangelofficial
Vanessa Angel hamil muda 

Kompol Ronaldo mengatakan, Vanessa menyebutkan sejumlah nama dalam proses pemeriksaan.

"Jadi beberapa waktu lalu itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saudari VA bersama suami dan asistennya," terang Kompol Ronaldo.

"Dari situ kita sudah mendapatkan beberapa keterangan."

"Prosesnya kita memerlukan keterangan tambahan dari beberapa saksi yang disebutkan oleh saudari VA," tambahnya.

Kompol Ronaldo lakukan press conference secara online terkait status Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kompol Ronaldo lakukan press conference secara online terkait status Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

Sebelum penetapan status Vanessa sebagai tersangka, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi.

Yakni seperti mantan kuasa hukum Vanessa, yang disebut memberikan xanax.

Hingga dokter yang memberikan resep terkait psikotropika tersebut.

Berita Rekomendasi

Di mana xanax dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian terkait kasus ini.

"Jadi kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang disebutkan sebagai kuasa hukumnya," jelas Kompol Ronaldo.

"Kemudian kami juga sudah memeriksa dari dokter yang memberikan resep terkait dengan xanax."

"Yang kita jadikan barang bukti dan disita dari tangan saudari VA," imbuhnya.

Tak sampai di situ, pihak satuan narkoba Polres Jakarta Barat juga melakukan pemeriksaan tambahan pada Vanessa.

Sehingga mendapatkan hasil, yakni Vanessa telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba.

Vanessa melanggar Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 mengenai psikotropika.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas