Vanessa Angel Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Ronaldo menambahkan bahwa pihaknya menjerat Vanessa Angel dengan UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ancamannya 5 tahun penjara.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan bintang sinetron dan Film Televisi (FTV) Vanessa Angel (28) sebagai tersangka.
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax, dari hasil penangkapannya pada 16 Maret 2020.
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi, maka kami menetapkan VA (Vanessa Angel) sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Hal itu ia katakan dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung di instagram Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).
Ronaldo menambahkan bahwa pihaknya menjerat Vanessa Angel dengan UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara dan denda Rp. 100 juta," ucapnya.
Baca: Mutia Ayu Menangis Tersedu di Samping Peti Jenazah Glenn Fredly
Baca: Vanessa Angel Jadi Tersangka, Polisi Sebut Istri Bibi Ardiansyah Miliki Resep Berbeda dari Dokter
Lebih lanjut, karena ancamannya hukuman lima tahun penjara, maka Polres Jakarta Barat melakukan penahanan kepada Vanessa Angel.
"Namun karena kondisi pandemi covid-19, maka VA menjadi tahanan kota," ujar Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, awal tahun 2019, Vanessa Angel ditangkap oleh satuan polisi dari Polda Jawa Timur, terkait kasus prostitusi online.
Vanessa Angel sempat dipulangkan, namun kembali ditangkap karena melakukan pelanggaran UU ITE, terkait distribusi konten tidak senonoh di aplikasi pesan.