Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Sidang Putusan Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Ikuti dari Tahanan

Senin (13/4/2020) hari kasus ikan asin yang menyeret Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami memasuki babak baru.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Sidang Putusan Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Ikuti dari Tahanan
Tribunnews/Herudin
Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (13/4/2020) hari kasus ikan asin yang menyeret Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami memasuki babak baru.

Nasib trio ikan asin yang dilaporkna Fairuz A Rafiq ini akan diputuskan dalam sidang putusan atau vonis hari ini.

Karena kondisi wabah virus corona atau covid-19, sidang pun akan kembali digelar secara telekonfrensi.

Ketiga terdakwa akan tetap berada di tahanan Polda Metro Jaya sembari mendengarkan vonis yang akan dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Sugiyarto selaku kuasa hukum Galih Ginanjar saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (13/4/2020).

"Iya mas, sidang Galih Ginanjar cs hari ini dengan agenda putusan masih secara teleconfrence," kata Sugiyarto.

Berita Rekomendasi

"Hakim, Jaksa dan PH ada di Ruang Sidang Pengadilan Negri Jakarta Selatan, sedangkan para terdakwanya tetap di Rutan Polda Metrojaya. Target waktu kita sidang pukul 13.00 WIB," lanjutnya.

Baca: Pablo Benua Akan Bacakan Sendiri Pembelaannya Saat Sidang Kasus Ikan Asin Melalui Teleconference

Baca: Galih Ginanjar Tak Khawatir Berlebihan Saat Pandemi Corona, Yakin Dalam Tahanan Steril

Sonny Septian dan Fairuz jadi saksi di sidang kasus pencemaran nama baik yang mendudukkan trio ikan asin, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar sebagai terdakwa.
Sonny Septian dan Fairuz jadi saksi di sidang kasus pencemaran nama baik yang mendudukkan trio ikan asin, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar sebagai terdakwa. (kolase/dok Tribunnews.com)

Jelang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjerat klienya itu. Sugiyarto mengku sudah sempat berkomunikasi dengan Galih.

Apabila hasil putusannya tak sesuai harapan. Pihak Galih Ginanjar siap mengajukan upaya hukum lainnya.

"Sudah berkomunikasi, mas Galih biasa saja Mas," katanya.

Baca: Luna Maya Lakukan Rapid Test karena Khawatir Jadi Pembawa Virus Corona, Apa Hasilnya?

Baca: Bercerai, Diam-Diam Gading Marten Sering Menginap di Rumah Gisella Anastasia, Ini yang Dilakukannya

"Intinya kami lihat dulu putusannya seperti apa, baru jika putusan itu tidak sesuai dengan harapan kami, maka kami baru akan mengatur langkah hukum berikutnya mas," ujarnya.

Sekedar info Galih Ginanjar mendapat tuntutan 3.5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

Sementara untuk pasangan Pablo Benua dan Rey Utami mendapat tuntutan yang lebih ringan, Pablo dituntut 2.5 tahun dan Rey 2 tahun penjara.

Video klarifikasi ikan asin yang dibuat Rey Utami dan Pablo Benua menjelaskan tentang video ucapan Galih Ginanjar sebelumnya yang dianggap menyinggung manan istriya Fairuz A Rafiq.
Video klarifikasi ikan asin yang dibuat Rey Utami dan Pablo Benua menjelaskan tentang video ucapan Galih Ginanjar sebelumnya yang dianggap menyinggung manan istriya Fairuz A Rafiq. (YouTube Rey Utami dan Benua)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas