Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kembali Terjerat Narkoba, Tio Pakusadewo Ketergantungan Konsumsi Sabu Sejak 2018

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, Tio Pakusadewo kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kembali Terjerat Narkoba, Tio Pakusadewo Ketergantungan Konsumsi Sabu Sejak 2018
Istimewa/Wartakotalive.com
Tio Pakusadewo diamankan polisi di rumahnya, kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, Tio Pakusadewo kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Aktor senior ini ditangkap di kediamannya, di Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020) sekira pukul 01.00 WIB.

Tio Pakusadewo terbukti mengonsumsi narkoba jenis amfetamin dan metamfetamin, dari hasil pemeriksaan urine.

Yusri mengatakan, sebelumnya Tio pernah ditangkap pada 2017 silam dengan barang bukti sekira 0,5 gram sabu.

"Ini terulang lagi, yang bersangkutan mengaku memakai (narkoba) dari 2018 hingga saat ini," dikutip dari YouTube beepdo, Selasa.

Kepada polisi, Tio Pakusadewo mengaku membeli ganja dua kali setiap satu bulan.

Tio Pakusadewo usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018)
Tio Pakusadewo usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018) (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Sementara itu, Tio mengonsumsi sabu setiap seminggu sekali, sehingga Yusri menyebutnya sudah ketergantungan.

Berita Rekomendasi

“Dia bisa membeli barang haram ini satu bulan 2 kali (ganja), yang setiap pembelian setengah gram."

"Dia sudah ketergantungan, karena dia sudah pakai lama, dalam sebulan dia beli 2 kali, itu pengakuan."

“Dia juga pakai sabu, bisa memakai seminggu sekali, ini pengakuan," jelas Yusri Yunus.

Baca: Polisi Pakai APD Saat Tangkap Tio Pakusadewo, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Baca: KRONOLOGI Penangkapan Tio Pakusadewo, Ganja 18 Gram dan Alat Isap Sabu Jadi Alat Bukti

Baca: Kepada Polisi, Tio Pakusadewo Pakai Sabu-sabu karena Stroke Ringan yang Dialaminya

Kini kepolisian tengah melakukan pengejaran orang yang memasok sabu pada Tio Pakusadewo.

"Kita dapat satu orang yang memasok sabu bernama R dan ekstasi," ungkapnya.

Sementara itu, orang yang memasok ganja sudah berhasil diamankan pada Selasa sore.

"Inisial R masih DPO, dan sedang kita lakukan pengejaran."

"Untuk (pemasok) barang bukti ganja berinisial IG yang baru saja ditangkap," imbuh Yusri Yunus.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu buah telepon genggam, satu bungkus kertas berisi ganja seberat 18 gram, dan seperangkat alat hisap sabu atau bong.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin (13/4/2020), ada seseorang yang menggunakan narkoba di kediaman Tio Pakusadewo.

Sehingga, pihak kepolisian melakukan penyelidikan pada Senin sore, dan langsung mengintai Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca: Kepada Polisi, Tio Pakusadewo Pakai Sabu-sabu karena Stroke Ringan yang Dialaminya

Baca: Kembali Terjerat Narkoba, Tio Pakusadewo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Baca: Polisi Pakai Baju Mirip APD Saat Geledah Tio Pakusadewo,Kabid Humas Polda Metro Jaya Sebut Jas Hujan

Dikutip dari Wartakotalive.com, berdasarkan video berdurasi 28 detik yang beredar di grup WhatsApp wartawan, sebelumnya polisi menggeledah rumah Tio Pakusadewo dengan menggunakan alat pelindung diri (APD).

Sang aktor hanya duduk di sofa dan melihat anggota kepolisian yang tengah melakukan penggeledahan mencari barang bukti.

Artis senior Tio Pakusadewo menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018). Tio Pakusadewo membacakan sendiri pledoi terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) erkait kasus penyalahgunaan narkotika. Pada persidangan sebelumnya JPU menuntut Tio dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis senior Tio Pakusadewo menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018). Tio Pakusadewo membacakan sendiri pledoi terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Pada persidangan sebelumnya JPU menuntut Tio dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Masih dikutip dari Wartakotalive.com, berdasarkan video yang beredar, polisi menemukan alat isap sabu, dan Tio Pakusadewo mengakui hal tersebut,.

"Pak Tio tolong didampingi ya," kata petugas dalam video tersebut.

"Pak Tio itu alat apa," tanya polisi.

"Buat pakai sabu, Pak," jawab Tio Pakusadewo.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Wartakotalive.com/Irwan Wahyu/Budi Sam Law)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas