Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Reaksi Fairuz A Rafiq saat Trio Ikan Asin Dinyatakan Bersalah: Trimakasih Ya Allah

Fairuz A Rafiq mengungkapkan syukur setelah mengetahui hasil sidang putusan dari trio ikan asin terkait kasus pencemaran nama baiknya.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
zoom-in Reaksi Fairuz A Rafiq saat Trio Ikan Asin Dinyatakan Bersalah: Trimakasih Ya Allah
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG/Tribunnews/Nurul Hanna
Rey Utami dan Pablo Benua - Fairuz A Rafiq bersama sang Kakak dan Pengacara Hotman Paris. 

Trio ikan asin yang terdiri dari Pablo Benua dan sang istri, Rey Utami serta Galih Ginanjar telah dinyatakan bersalah.

Hal tersebut diketahui melalui video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (13/4/2020).

Baca: Ingat Trio Ikan Asin? Galih Ginanjar Dapat Vonis Paling Berat Dibanding Rey Utami & Pablo Benua

Baca: Trio Ikan Asin Nonton Video yang Sebabkan Mereka Dibui, Kekeuh Bantah Singgung Organ Intim Fairuz

Sidang kali ini dilakukan melalui teleconference terkait pandemi Corona atau Covid-19.

Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan para penasihat hukum berada di ruang sidang.

Sementara seluruh terdakwa berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Suasana sidang putusan dari kasus Trio Ikan Asin yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suasana sidang putusan dari kasus Trio Ikan Asin yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

Dalam sidang itu, majelis hakim telah mengadili Pablo, Rey Utami, dan Galih.

Ketiganya telah dinyatakan bersalah dalam laporan yang dibuat Fairuz.

Berita Rekomendasi

Majelis Hakim menilai, baik Pablo, Rey, maupum Galih melakukan tindak pidana dengan sengaja.

Di mana dalam tindakan itu, terdapat penghinaan orang lain hingga menimbulkan kerugian bagi Fairuz.

Baca: Pablo Benua Akan Bacakan Sendiri Pembelaannya Saat Sidang Kasus Ikan Asin Melalui Teleconference

Baca: Rey Utami dan Pablo Benua Lepas Rindu dengan Keluarga Lewat Video Call

"Mengadili terdakwa satu Pablo Putera Benua, terdakwa dua Rey Utami," terang Majelis Hakim.

"Dan terdakwa tiga Galih Ginanjar Saputra dinyatakan bersalah melakukan pidana dengan sengaja."

"Memiliki muatan penghinaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," tambahnya.

Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019)
Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019) (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Kemudian ketiganya menerima hukuman berupa mendekam di penjara.

Dari trio ikan asin, hukuman untuk Galih dirasa paling berat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas