Reaksi Fairuz A Rafiq saat Trio Ikan Asin Dinyatakan Bersalah: Trimakasih Ya Allah
Fairuz A Rafiq mengungkapkan syukur setelah mengetahui hasil sidang putusan dari trio ikan asin terkait kasus pencemaran nama baiknya.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
Untuk Pablo diberi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Sementara sang istri, dipenjara selama 1 tahun 4 bulan.
Baca: Divonis 2,4 Tahun Penjara, Galih Ginanjar Diperkirakan Akan Banding
Baca: Barbie Kumalasari Sebut Bisa Pilih Cerai, Galih Ginanjar: Biarin Aja Dia Berbicara Seperti Apa
Sedangkan Galih, menerima hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Pablo Putera Benua penjara selama satu tahun delapan bulan," jelas Majelis Hakim.
"Terdakwa dua, Rey Utami penjara selama satu tahun empat bulan."
"Terdakwa tiga, Galih Ginanjar Saputra penjara selama dua tahun empat bulan," imbuhnya.
Sebelumnya, trio ikan asin terjerat kasus setelah Rey dan Galih membuat video.
Dalam video itu diketahui Galih Ginanjar menyebutkan kata-kata yang menyangkut organ intim milik Fairuz.
Akhirnya, Fairuz memutuskan untuk melaporkan ketiga pihak terkait ke Polda Metro Jaya di tahun 2019 lalu.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)