Naufal Samudra Gunakan Narkoba Jenis Ganja Sintetis Liquid, Pemakaian seperti Vape
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengungkapkan barang bukti yang ditemukan saat menangkap aktor tanah air, Naufal Sa
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengungkapkan barang bukti yang ditemukan saat menangkap aktor Tanah Air, Naufal Samudra (NS).
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (16/4/2020).
Di tengah situasi pandemi Corona, konferensi pers terkait penangkapan Naufal Samudra, dilaksanakan secara online melalui akun Instagram milik Polres Jakarta Barat.
Baca: Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba Lagi, Konsumsi Sejak Tahun 2018 dan Beli Sebulan Dua Kali
Kompol Ronaldo menuturkan, penangkapan dilakukan oleh Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat.
Naufal diamankan di rumahnya yang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).
Dalam penangkapan, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan sebuah barang bukti yakni ganja sintetis liquid.
"Jadi perlu kami jelaskan dari Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat telah mengamankan pelaku," tutur Kompol Ronaldo.
"Kami menangkap seorang pelaku inisialnya NS, itu di kediamannya."
"Pada saat kita melakukan penggeledahan itu ditemukan barang bukti narkoba yang jenisnya adalah ganja sintetis liquid," tambahnya.
Baca: Keterangan Polisi Soal Penangkapan Tio Pakusadewo, Artis Senior Beli Barang Haram Sebulan 2 Kali
Baca: Tio Pakusadewo Konsumsi Narkoba Lagi, Ditemukan Ganja 18 Gram dan Alat Hisap Sabu saat Penggeledahan
Kompol Ronaldo kemudian menjelaskan cara menggunakan dari ganja yang ditemukan.
Ganja sintetis liquid dikonsumi seperti mengisap vape.
Dalam penggeledahan ditemukan dua botol kecil.
Kemudian dua botol ganja sintetis liquid disita oleh pihak kepolisian.
Diketahui, Naufal juga telah resmi ditahan terkait kasus narkoba.
Pemain sinetron Mermaid in Love ini mendekam di tahanan Polres Jakarta Barat.
"Yang pemakaiannya itu dikonsumsi seperti vape," terang Kompol Ronaldo.
"Jadi ada dua botol kecil yang kami amankan dan kemudian kami sita."
"Dan terhadap yang bersangkutan, saat ini sudah kami tahan di Polres Jakarta Barat," imbuhnya.
Dalam kasus ini Naufal akan dikenakan Pasal 114 ayat 1.
Kemudian apabila tidak terbukti, akan memakai Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009.
Untuk ancaman penjara, dari Pasal 114 paling sedikit adalah 5 tahun.
Baca: Naufal Samudra Ungkap Penyesaln Sambil Terus Menunduk, Jangan Coba-coba Hal Haram
Baca: Berstatus Pemakai, Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba dengan Ancaman 20 Tahun Penjara
Sedangkan paling banyak adalah 20 tahun.
Sementara berdasarkan Pasal 112 ayat 1, Naufal bisa mendapatkan hukuman penjara minimal 4 tahun.
Dan paling banyak penjara selama 12 tahun.
Status Naufal hingga saat ini telah berganti.
Kompol Ronaldo menyebutkan status dari Naufal setelah dilakukan pemeriksaan.
Naufal kini telah berstatus sebagai tersangka.
"Pasal yang dikenakan terhadap yang bersangkutan adalah Pasal 114 ayat 1."
"Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Kompol Ronaldo.
"Ancaman hukumannya kalau di pasal 114 itu minimal 5 tahun maksimal 20 tahun."
"Kalau di pasal 112 minimal 4 tahun maksimal 12 tahun," ujar dia.
"Yang bersangkutan saat ini statusnya sudah tersangka dan kami tahan," tuturnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)