Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Naufal Samudra Gunakan Narkoba Jenis Ganja Sintetis Liquid, Pemakaian seperti Vape

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengungkapkan barang bukti yang ditemukan saat menangkap aktor tanah air, Naufal Sa

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Naufal Samudra Gunakan Narkoba Jenis Ganja Sintetis Liquid, Pemakaian seperti Vape
kolase/Dok Polres Metro Jakbar/instagram Naufal Samudra
Terus menunduk, itulah yang dilakukan aktor muda Naufal Samudra saat mengungkapkan penyesalannya di hadapan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM -  Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengungkapkan barang bukti yang ditemukan saat menangkap aktor Tanah Air, Naufal Samudra (NS).

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (16/4/2020).

Di tengah situasi pandemi Corona, konferensi pers terkait penangkapan Naufal Samudra, dilaksanakan secara online melalui akun Instagram milik Polres Jakarta Barat.

Baca: Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba Lagi, Konsumsi Sejak Tahun 2018 dan Beli Sebulan Dua Kali

Kompol Ronaldo menuturkan, penangkapan dilakukan oleh Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat.

Naufal diamankan di rumahnya yang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengungkapkan barang bukti yang ditemukan saat menangkap aktor tanah air, Naufal Samudra (NS).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengungkapkan barang bukti yang ditemukan saat menangkap aktor tanah air, Naufal Samudra (NS). (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

Dalam penangkapan, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan sebuah barang bukti yakni ganja sintetis liquid.

Berita Rekomendasi

"Jadi perlu kami jelaskan dari Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat telah mengamankan pelaku," tutur Kompol Ronaldo.

"Kami menangkap seorang pelaku inisialnya NS, itu di kediamannya."

"Pada saat kita melakukan penggeledahan itu ditemukan barang bukti narkoba yang jenisnya adalah ganja sintetis liquid," tambahnya.

Baca: Keterangan Polisi Soal Penangkapan Tio Pakusadewo, Artis Senior Beli Barang Haram Sebulan 2 Kali

Baca: Tio Pakusadewo Konsumsi Narkoba Lagi, Ditemukan Ganja 18 Gram dan Alat Hisap Sabu saat Penggeledahan

Kompol Ronaldo kemudian menjelaskan cara menggunakan dari ganja yang ditemukan.

Ganja sintetis liquid dikonsumi seperti mengisap vape.

Dalam penggeledahan ditemukan dua botol kecil.

Kemudian dua botol ganja sintetis liquid disita oleh pihak kepolisian.

Diketahui, Naufal juga telah resmi ditahan terkait kasus narkoba.

Pemain sinetron Mermaid in Love ini mendekam di tahanan Polres Jakarta Barat.

Pemain sinetron Naufal Samudra terlihat sedang menjalani pengambilan sample darah untuk membuktikan kadar narkoba dalam tubuhnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/4/2020).
Pemain sinetron Naufal Samudra terlihat sedang menjalani pengambilan sample darah untuk membuktikan kadar narkoba dalam tubuhnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/4/2020). ((Dokumentasi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat))

"Yang pemakaiannya itu dikonsumsi seperti vape," terang Kompol Ronaldo.

"Jadi ada dua botol kecil yang kami amankan dan kemudian kami sita."

"Dan terhadap yang bersangkutan, saat ini sudah kami tahan di Polres Jakarta Barat," imbuhnya.

Dalam kasus ini Naufal akan dikenakan Pasal 114 ayat 1.

Kemudian apabila tidak terbukti, akan memakai Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009.

Untuk ancaman penjara, dari Pasal 114 paling sedikit adalah 5 tahun.

Baca: Naufal Samudra Ungkap Penyesaln Sambil Terus Menunduk, Jangan Coba-coba Hal Haram

Baca: Berstatus Pemakai, Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba dengan Ancaman 20 Tahun Penjara

Sedangkan paling banyak adalah 20 tahun.

Sementara berdasarkan Pasal 112 ayat 1, Naufal bisa mendapatkan hukuman penjara minimal 4 tahun.

Dan paling banyak penjara selama 12 tahun.

Status Naufal hingga saat ini telah berganti.

Kompol Ronaldo menyebutkan status dari Naufal setelah dilakukan pemeriksaan.

Naufal kini telah berstatus sebagai tersangka.

"Pasal yang dikenakan terhadap yang bersangkutan adalah Pasal 114 ayat 1."

"Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Kompol Ronaldo.

"Ancaman hukumannya kalau di pasal 114 itu minimal 5 tahun maksimal 20 tahun."

"Kalau di pasal 112 minimal 4 tahun maksimal 12 tahun," ujar dia.

"Yang bersangkutan saat ini statusnya sudah tersangka dan kami tahan," tuturnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas