Nunung Srimulat Bakal Rawat Jalan Apabila Hasil Rapid Test-nya Negatif
Komedian Nunung punya hak rawat jalan karena sudah melewati dua per tiga masa hukuman. Itu berdasarkan surat keputusan Kemenkumham.
Editor: Willem Jonata
![Nunung Srimulat Bakal Rawat Jalan Apabila Hasil Rapid Test-nya Negatif](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelawak-nunung-srimulat-terus-menggenggam-erat-tangan-july-jan-sambiran.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Sepulang dari Solo, komedian Nunung, akan menjalani rapid test dan serangkaian test yang lain.
Demikian dikatakan Kepala Instalasi Humas Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Bagus Ario Wibowo, melalui sambungan telepon, Selasa (21/4/2020).
Tidak sendiri, suami Nunung, Iyan Sambiran dan dua petugas RSKO yang ikut mendampingi ke Solo juga ikut rapid test.
"(Balik ke) RSKO Mas, terus diisolasi di sini. Nanti juga dicek semua, rapid test," kata Bagus.
Selepas itu, kata Bagus, Nunung juga harus menjalani karantina mandiri di RSKO Cibubur sambil menunggu hasil dari rapid test.
Baca: Nunung Masih Jalani Hukuman, Tapi Sudah Bisa Syuting, Mengapa? Ini Penjelasan Dirut RSKO
Baca: Jenazah Ibunda Nunung Dimakamkan Satu Pusara dengan Sang Suami
"Diisolasi di sini 7 hari, minimal. Karena standarnya 14 hari kan," kata Bagus.
Sementara, jika hasil rapid test menunjukkan Nunung negatif corona, Bagus mengatakan pihaknya akan langsung membuatkan surat keputusan untuk rawat jalan.
Sebab, Nunung telah melewati 2/3 masa rehabilitasi di RSKO.
"Iya (dapat rawat jalan), nanti kita buatin keputusannya dari Direktur Utama. Mbak Nunung sudah melewati masa 2/3, jadi dia punya (hak) rawat jalan," ucap Bagus.
Bagus juga menegaskan, 2/3 rawat jalan ini bukan termasuk dari surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pembebasan narapidana untuk meminimalisir penyebaran virus corona.
Baca: Nunung Izin Dua Hari ke Solo karena Ibunya Meninggal, Keluar RSKO Didampingi Suami dan 2 Petugas
"Enggak, kalau 2/3 itu dari kita. Kalau dari putusannya (pengadilan) di rawat di RSKO, direhabilitasi. Nah direhabilitasi di sini, di sini buat aturan setelah masa 2/3 lewat, itu nanti akan dievaluasi apakah bisa dilakukan rawat jalan atau tidak," jelas Bagus.
Adapun Nunung meminta izin dua hari untuk pergi ke Solo, Jawa Tengah lantaran ibundanya meninggal dunia.
Diketahui, Nunung memang tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur lantaran divonis 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.
Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.
Sidang putusan Nunung dan Iyan Sambiran digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, pada 27 November 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pulang dari Solo, Nunung dan Suami Akan Jalani Rapid Test