Gugatan Cerainya Dikabulkan, Raya Kitty Resmi Berstatus Janda
Sidang cerai yang digelar sejak 24 Maret 2020 itu berjalan lancar, karena pihak tergugat, Muhammad Abid Zia, suaminya, tidak hadir di persidangan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Bintang sinetron Raya Kitty (23) menyandang status janda. Gugatan cerainya terhadap Muhammad Abid Zia telah dikabulkan hakim Pengadilan Agama Bandung.
Perceraiannya dengan Muhammad Abid Zia dibenarkan oleh kuasa hukum Raya Kitty, Chandra Ramadhani Perdana ketika dihubungi awak media, Rabu (22/4/2020).
"Iya benar sudah ada putusan (cerai) dari majelis hakim," kata Chandra Ramadhani Perdana.
Chandra menambahkan persidangan cerai yang digelar sejak 24 Maret 2020 itu berjalan lancar, karena pihak tergugat, atau mantan suami Raya tidak hadir di persidangan.
Baca: Raya Kitty Konsultasi Masalah Pernikahannya Sejak Awal Tahun 2020
"Jadinya verstek putusan cerainya, karena tergugat tidak hadir," ucapnya.
Chandra menyebutkan kalau Raya Kitty diberikan waktu selama 14 hari untuk memikirkan putusan cerainya oleh Majelis Hakim.
"Cuman saya enggak bisa kasih tanggapan. Biar Raya nanti yang ngomong sendiri," ujar Chandra Ramadhani Perdana.
Diberitakan sebelumnya, Raya Kitty resmi melepas status lajangnya dan menikah dengan Muhammad Abid Zia pada 19 Agustus 2018.
Tak lama berselang, wanita bernama lengkap Raya Nur Fitri Rahmadiana itu hamil dan melahirka anak pertamanya dari Abid Zia pada 14 Oktober 2019, yang diberi nama Abqari Al Tariq Zia.
Baru beberapa bulan berbahagia, rupanya pernikahan Raya Kitty dan Muhammad Abid Zia berada diujung tanduk.
Raya Kitty terlihat sudah menghapus foto-foto bersama Muhammad Abid Zia di laman media sosial instagramnya.
Kemudian, Raya Kitty mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat yang didaftarkannya sejak 17 Februari 2020 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.