Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Jerry Aurum

Jerry Aurum sebelumnya divonis 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan dalam kasus narkoba oleh hakim PN Jakarta Barat.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Jerry Aurum
Warta Kota/nur ichsan
Jerry Aurum 

TRIBUNNEWS.COM - Permohonan banding Jerry Aurum, mantan suami penyanyi Denada, ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hal tersebut diketahui dari laman resmi Direktori Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia.

Jerry Aurum sebelumnya divonis 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan dalam kasus narkoba oleh hakim PN Jakarta Barat.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 128/PID.SUS/2020/PT.DKI menyembutkan, Jerry menerima pidana sesuai vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca: BREAKING NEWS, Jerry Aurum Mantan Suami Denada Tak Terima Divonis 11 Tahun Penjara

"Mengadili: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt. tanggal 24 Februari 2020 yang dimintakan banding tersebut," bunyi surat putusan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

"Menetapkan selama terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidama yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut surat putusan itu.

Terkait hal ini, Kompas.com sudah mengkonfirmasi langsung ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

Jerry Aurum sebelumnya ditangkap penyidik Polres Jakarta Barat di kediamannya, kawasan Cirendue, Tangerang, Banten, pada 19 Juni 2019.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik berisi narkotika jenis tembakau gorila dengan masing-masing berat 1,31 gram dan 58,26 gram, 18 butir ekstasi, dan 1 plastik besar berisi ganja seberat 10,04 gram.

Atas perbuatannya ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan penjara tiga bulan.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu ditetapkan dengan Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt. pada 24 Februari 2020.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas