Perjalanan Kasus Mantan Suami Denada, Jerry Aurum Terjerat Narkoba Hingga Divonis Hukuman Berat!
Mantan suami penyanyi Denada, Jerry Aurum telah melalui upaya hukum panjang demi meringankan vonis yang dijeratnya.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - Mantan suami penyanyi Denada, Jerry Aurum telah melalui upaya hukum panjang demi meringankan vonis yang dijeratnya.
Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan Jerry Aurum.
Berikut rangkuman perjalanan kasus Jerry Aurum terkait narkoba dari penangkapan hingga bandingnya ditolak.
• Curhatan Denada Saat Lihat Putrinya Demam Hingga Badannya Biru-biru, Hingga Shakira Kanker Darah
1. Penangkapan
Berawal dari laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap Jerry terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Polisi menangkap Jerry di kediamannya kawasan Tangerang, Banten, pada 19 Juni 2019.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik berisi narkotika jenis tembakau gorila dengan masing-masing berat 1,31 gram dan 58,26 gram, 18 butir ekstasi, dan 1 plastik besar berisi ganja seberat 10,04 gram.
• Ririn Ekawati Akui Dijebak Asisten Agar Minum Pil Narkoba, Dibuang karena Ragu
2. Jalani sidang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jerry dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun Jerry juga didakwa JPU dengan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.