Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ada Adegan Ciuman Bibir yang Ditayangkan Pagi Hari, Program Jendela Dunia TVRI Disemprit KPI

Program Jendela Dunia yang ditayangkan TVRI kena semprit Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI). Adegan ciuman bibir di tayangan ini dianggap tak pantas.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ada Adegan Ciuman Bibir yang Ditayangkan Pagi Hari, Program Jendela Dunia TVRI Disemprit KPI
mediaindonesia.com
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program Jendela Dunia yang ditayangkan TVRI kena semprit Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI).Adegan ciuman bibir di tayangan ini dianggap tak pantas.

KPI memberikan sanksi teguran tertulis kepada program tersebut setekah KPI mendapati cuplikan tayangan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita.

Program Acara iini yang disiarkan pada 8 April 2020 pagi hari.

Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, adegan tersebut tayang pada pagi hari yang rentan disaksikan anak di bawah umur.

"Adegan tersebut terjadi pada pagi hari pukul 09.44 WIB. Di jam tersebut potensi anak menyaksikannya sangat besar, apalagi mereka sedang belajar dari rumah akibat pandemi Covid-19," kata Mulyo seperti dikutip Kompas.com pada unggahan akun Instagram @kpipusat, Kamis (30/4/2020).

Baca: Dewi Sandra Ungkap Perjalanan Religinya, Sempat Ingin Bunuh Diri, Lalu Akhirnya Jatuh Cinta

Baca: Yoriko Angeline, Pemeran Wati di Film Dilan 1990 Ini Ternyata Pandai Menulis Lagu

Akibatnya, KPI menilai program tersebut telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012.

Melanggar P3 Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 18 huruf g.

Berita Rekomendasi

"Ada delapan pasal yang ditabrak program acara Jendela Dunia, antara lain terkait perlindungan anak, pembatasan, dan larangan siaran bermuatan seksual, serta klasifikasi umur," kata Mulyo.

Lebih lanjut, Mulyo mengatakan, KPI tidak bisa memberi toleransi terhadap pelanggaran yang dibuat Jendela Dunia.

"Adegan ciuman bibir sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS dan kami tidak bisa mentolerir hal ini," ucap Mulyo.

Keputusan ini diambil setelah melalui rapat pleno KPI Pusat.

020.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPI Tegur Jendela Dunia TVRI karena Adegan Ciuman Bibir", .
Penulis : Baharudin Al Farisi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas