Roy Kiyoshi Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung angkat bicara soal kasus presenter Roy Kiyoshi saat ini.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalie.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung angkat bicara soal kasus presenter Roy Kiyoshi saat ini.
Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, Vivick Tjangkung menegaskan bahwa Roy Kiyoshi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika.
"Sudah boleh disebut tersangka. Tapi kami masih melakukan pendalaman," kata Vivicky Tjangkung ketika dihubungi awak media, Jumat (8/5/2020) sore.
Vivick menambahkan, penetapan status tersangka ini setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti dari penangkapan Roy Kiyoshi.
Baca: Ramalkan Banyak Publik Figur Terjerat Narkoba di 2020, Apakah Roy Kiyoshi Tahu Bakal Ditangkap?
"Barang bukti (psikotropika) nya ada dan hasil urin positif benzo. Itu yang dijadikan alat untuk ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Baca: Sang Ibu Sebut Roy Kiyoshi Konsumsi Obat Tidur
Baca: Ibunya Sebut Kemungkinan Roy Kiyoshi Tak Ditahan, Apa Kata Polisi Soal Itu?
Lebih lanjut, Vivick Tjangkung belum mau menegaskan soal Roy Kiyoshi akan ditahan atau tidak. Hanya saja saat ini masih berada di Polres Jakarta Selatan guna dimintai keterangan.
"Saat ini penyidik masih dalam pendalaman kasusnya. Kedepan kami akan informasikan lagi," ujar Vivick Tjangkung.
Baca: Datang Berkunjung, Ibunya Beberkan Kondisi Roy Kiyoshi Selama 3 Hari Ditahan Polisi
Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat karena kasus dugaan kepemilikan dan penyakahgunaan piskotropika.
Roy Kiyoahi ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Selasa (5/5/2020).
Dalam penangkapannya, polisi menyita 21 butir psikotropika dari kediaman Roy Kiyoshi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.