Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Jadi Tersangka, Roy Kiyoshi Resmi Ditahan

Roy Kiyoshi sudah menandatangani peresmian penahanan untuk kemudian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada penyidik.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jadi Tersangka, Roy Kiyoshi Resmi Ditahan
kolase tribunnews/Instagram Lambe_turah
Roy Kiyoshi tertangkap polisi karena narkoba 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menetapkan sebagai tersangka, kali ini Polres Jakarta Selatan resmi menahan presenter Roy Kiyoshi (33) di penjara.

Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Roy Kiyoshi karena ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kepemilikan psikotropika.

"Saat ini Roy sudah resmi kita tahan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung ketika dihubungi awak media, Sabtu (9/5/2020) dini hari.

Vivick menambahkan Roy Kiyoshi sudah menandatangani peresmian penahanan untuk kemudian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada penyidik.

"Ada yang harus dia (Rot) tambahkan dalam pemeriksaan itu," ucapnya.

Bicara penetapan status tersangka, penyidik melakukannya setelah mendapatkan minimal dua alat bukti dari penangkapan Roy Kiyoshi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Barang bukti (psikotropika) nya ada dan hasil urine positif benzo. Itu yang dijadikan alat untuk ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Baca: Misteri Kerangka Siswi SMP di Jambi: Pelaku Pembunuhan Ditangkap, Didasari 2 Motif dan Sempat Cekcok

Vivick Tjangkung belum mau menegaskan soal Roy Kiyoshi akan ditahan atau tidak. Hanya saja saat ini masih berada di Polres Jakarta Selatan guna dimintai keterangan.

"Saat ini penyidik masih dalam pendalaman kasusnya. Kedepan kami akan informasikan lagi," ujar Vivick Tjangkung.

Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus dugaan kepemilikan dan penyakahgunaan piskotropika.

Roy Kiyoshi ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Selasa (5/5/2020).

Dalam penangkapannya, polisi menyita 21 butir psikotropika dari kediaman Roy Kiyoshi. (Arie Puji Waluyo/ARI)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas