Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Akan Jalani Asesmen, Pengacara Sebut Roy Kiyoshi Hanya Korban

Henry Indraguna, kuasa hukum Roy Kiyoshi, menyambangi Polres Jakarta Selatan, Senin (11/5/2020) sore.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Akan Jalani Asesmen, Pengacara Sebut Roy Kiyoshi Hanya Korban
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Roy Kiyoshi ditemui usai menghairi konferensi pers acara Indonesia Keren 4 di Jakarta, Rabu (27/3/2019). Roy Kiyoshi yang seorang paranormal itu akan mengisi acara hari jadi ANTV yang ke 26 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Wartakotaive.com, Arie Puji Wuluyo

TRIBUNNEWS.COM - Henry Indraguna, kuasa hukum Roy Kiyoshi, menyambangi Polres Jakarta Selatan,  Senin (11/5/2020) sore.

Kedatangan Henry Indraguna ke Polres Jakarta Selatan guna bertemu penyidik, untuk memberikan berkas administrasi pengajuan asesmen.

Satu jam mengurusi administrasi ke penyidik, Henry Indraguna mengatakan berkas asesmen itu sudah diterima penyidik.

Baca: Tulis Surat untuk Publik, Roy Kiyoshi: Aku Bukan Pecandu Narkoba

Baca: Kriss Hatta Sebut Roy Kiyoshi Cukup Tenang Hadapi Masalahnya

Menurutnya, Roy Kiyoshi akan menjalani proses asesmen, pada Rabu (13/5/2020).

"Sudah dijadwalkan dua hari ke depan, Roy akan jalani proses asesmen ini," kata Henry Indraguna.

Henry Indraguna mengatakan bahwa pada prinsipnya, pihaknya mengajukan asesmen dikarenakan Roy bukan lah pecandu atau pemakai.

Henry Indraguna 2134
Henry Indraguna, kuasa hukum Roy Kiyoshi, sambangi Polres Jakarta Selatan, Senin (11/5/2020) sore.
Berita Rekomendasi

"Tapi Roy adalah korban. Dia korban ketidaktahuan atas obat tidur yang dibilang psikotropika ini yang masuk ke psikotropika golongan empat," ucapnya.

Henry menegaskan kalau presenter program 'Karma' tersebut sakit insomnia sejak tahun 2017 dan sempat ke dokter menjalani pengobatan. Kemudian, tahun 2019 kambuh lagi dan sempat sembuh.

Baca: Kenal Roy Kiyoshi sebagai Anak Mami yang Manja, Kriss Hatta: Saya Yakin Dia Bukan Pemakai Narkoba

"Tapi karena covid-19 insomnianya kambuh dan dia (Roy) memesan lah obat tidur berupa Diazepam di toko obat online ternama," jelaanya.

"Obat yang jadi barang bukti ini adalah diazepam dan dumolid. Nah dumolid ini lah yang sudah expired," tambahnya.

Lebih lanjur, Henry Indraguna berharap bahwa proses hukum yang dijalani Roy Kiyoshi segera berakhir dan hasil asesmennya bisa membuat kliennya terobati.

"Harapannya semoga diterima ya asesmen. Biar Roy bisa menjalani pengobatan di Rumah Sakit Ketergantungab Obat (RSKO)," ujar Henry Indraguna.

Baca: Pahami Masalah Roy Kiyoshi, Kriss Hatta: Rata-rata Pekerja di Dunia Hiburan Susah Tidur

Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020).

Dalam penangkapannya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir psikotropika dari Roy Kiyoshi.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas