Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Akan Pemeriksa Andre Taulany dan Rina Nose Soal Celotehan Marga Latuconsina

Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dalam celotehannya soal marga Latuconsina di acara TV.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Willem Jonata
zoom-in Polisi Akan Pemeriksa Andre Taulany dan Rina Nose Soal Celotehan Marga Latuconsina
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Komedian Sule, Andre Taulany, Parto, Rina Nose dan Denny Cagur usai menjenguk Nunung di rutan narkoba Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan akan menindaklanjuti pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan artis Andre Taulany dan Rina Nose dalam sebuah acara televisi.

Yusri mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi tuduhan yang dilaporkan pelapor terhadap keduanya.

Namun demikian, ia belum menentukan waktu pemanggilan keduanya.

"Kami akan klarifikasi para terlapor kemudian saksi-saksi ahli yang lainnya. Kita tunggu saja nanti bagaimananya," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Baca: Polisi Sebut Pelapor Andre Taulany dan Rina Nose Atas Nama Keluarga Besar Latuconsina

Baca: Prilly Latuconsina Tak Kenal Orang yang Laporkan Andre Taulany dan Rina Nose ke Polisi

Berita Rekomendasi

Sebelum memanggil terlapor, Yusri menyebutkan, kepolisian akan memanggil pihak pelapor dalam hal ini keluarga Latuconsina. Pasalnya dalam hal ini, tuduhan yang dialamatkan adalah dugaan pencemaran nama baik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat memegang uang palsu (black dollar) dari hasil penipuan WNA Asal Kamerun. (Igman Ibrahim/Tribunnews.com)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat memegang uang palsu (black dollar) dari hasil penipuan WNA Asal Kamerun. (Igman Ibrahim/Tribunnews.com) (Igman Ibrahim)

"Nantinya kita akan memanggil, mengklarifikasi dulu si pelapor bersama beberapa saksi pelapor yang lain karena menyangkut nama besar dari keluarga besar mereka merasa dilecehkan," ungkapnya.

Baca: Sebagai Komedian, Rina Nose Klaim Hindari Candaan Menghina

Jika semua lengkap, Yusri mengatakan perkara tersebut baru bisa digelar dalam dugaan pencemaran nama baik.

"Kalau semua udah lengkap nanti baru gelar perkara apakah memenuhi unsur pencemaran nama baik yang dipersangkakan pelapor. Nanti kita tunggu aja nanti," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Celotehan Andre Taulany dan Rina Nose di suatu acara televisi berbuntut panjang.

Keduanya dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca: Andre Taulany dan Rina Nose Dinilai Lecehkan Marga Latuconsina, Ini Kata Prilly Latuconsina

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Dia bilang, keduanya dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Ruswan Latuconsina.

Saat ini laporan tersebut sudah masuk ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan polisi itu tertuang dengan nomor LP/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ.

Laporan itu terdaftar di Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Mei 2020.

"Benar, laporannya sudah masuk," kata Yusri saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).

Namun demikian, Yusri enggan membeberkan lebih lanjut rincian kasus itu. Sebab, laporan itu baru saja diterima pihak kepolisian.

"Nanti saja ya," pungkasnya.

Baca: Prilly Latuconsina Pahami Niat Andre Taulany dan Rina Nose

Sebagai informasi, Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan karena dugaan mencemarkan nama baik marga Latuconsina dalam acara televisi swasta.

Dalam acara itu, Prilly Latuconsina diketahui menjadi bintang tamu.

Saat berjalannya acara, Andre memplesetkan nama Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukondangan.

Sebaliknya, Rina Nose juga ikut memplesetkan Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukonstraksi.

Alhasil, candaan itu berujung pelaporan dengan dugaan pasal terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pelapor mengklaim dalam surat LP nya korban dalam kasus ini yaitu seluruh keluarga besar Latuconsina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas