Prilly Latuconsina Paham Niat Andre Taulany dan Rina Nose Plesetkan Marganya Bercanda, Tapi . . .
Prilly Latuconsina angkat bicara tentang candaan Andre Taulany dan Rina Nose dianggap melecehkan marga Latuconsina. Kedua komedian ini sudah dilaporka
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prilly Latuconsina angkat bicara tentang candaan Andre Taulany dan Rina Nose dianggap melecehkan marga Latuconsina dalam acara talk show. Kedua komedian ini bahkan sudah dipolisikan.
Sempat heboh di sosial media soal pelecehan plesetkan nama marga Ambon ini.
Prilly Latuconsina juga paham bahwa tidak ada niat dari kedua komedian itu untuk melecehkan ataupun menjelekkan marga Latuconsina.
"Tau sih, kalau aku sendiri, aku sangat mengerti kalau itu memang sebuah candaan dan aku tahu banget, kak Rina Nose dan pak Andre itu memang tidak punya niat sama sekali untuk meledek apalagi mereka juga enggak tahu kalau Latuconsina itu adalah nama keluarga " kata Prilly Latuconsina saat dihubungi awak media, Senin (18/5/2020).
Baca: BREAKING NEWS, Candaannya Dinilai Hina Marga Latuconsina, Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan
Baca: Plesetkan Nama Marga, Andre dan Rina Nose Dipolisikan, Pelapor: Ini Bicara Latuconsina, Bukan Prilly
Prilly Latuconsina mengaku tahu tentang kejadian tersebut serta sangat mengerti bahwa tujuan Andre dan Rina Nose hanya untuk bercanda.
"Ya yang jelas, aku tahu itu hanya candaan dan pak Andre dan kak Rina itu enggak punya niat apapun pasti dan itu hanya candaan aja," lanjutnya.
Prilly pun menjelaskan bahwa Latuconsina adalah marga keluarga.
Selayaknya nama marga keluarga tentu memiliki kesakralan masing-masing, oleh karena itu ada beberapa orang yang menggunakan marga Latuconsina tak terima dan mengecam perbuatan Andre serta Rina.
"Cuma memang Latuconsina itu nama keluarga dan nama keluarga itu kan sakral, marga itu sakral dianggapnya jadi mungkin ada yang tersinggung," ujar Prilly.
"Dan sebenernya Latuconsina itu bukan satu-satunya marga, ada marga Latu lain jadi mungkin marga Latu lain tersinggung juga," katanya.
Permasalahan bermula usai Andre Taulany dan Rina Nose bercanda plesetan nama.
Andre dan Rina melakukan plesetan pada marga Latuconsina milik Prilly Latuconsina.
Kejadian tersebut langsung ramai menjadi bahan perbincangan di sosial media, dan banyak yang menyayangkan candaan Andre serta Rina.
Baca: Jadi Saksi Perjanjian Syakir Daulay dan Pro Aktif, Derry 4 Sekawan Sebut Ada Keluarga Mendampingi
Baca: Disebut Ratu Horor, Ternyata Asmara Abigwail Ketakutan Nonton Film Seram
Dipolisikan
Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pencemaran nama baik, Senin (18/5/2020).
Andre Taulany dan Rina Nose dipolisikan oleh pelapor bernama Ruswan Latuconsina, karena tak senang dengan candaan dua presenter itu yang diduga telah menghina nama marga Latuconsina.
Dalam sebuah tayangan program NET TV, Minggu (17/5/2020) Andre Taulany dan Rina Nose mencoba bercanda dengan memplesetkan nama marga Latuconsina.
Dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Senin malam, Ruswan Latuconsina membenarkan kalau pihaknya melaporkan Andre dan Rina ke polisi dengan nomor perkara LP/2880/B/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
"Iya, benar melaporkan (Andre dan Rina)," kata Ruswan Latuconsina.
Ruswan menegaskan bahwa masyarakat Ambon yang memiliki marga Latuconsina, sangat marah terhadap Andre dan Rina dalam candaannya.
"Pasti marah ya. Kalau kalian punya marga diolok olok begitu gimana? Marga itu bagi kami sangat sakral sekali. Sehingga saya mewakili amarah masyarakat Maluku yang merasa diolok oleh candaan mereka di televisi," ucapnya.
"Intinya candaan mereka melukai hati seluruh warga yang menggunakan marga Latuconsina," tambahnya.
Ruswan mengklaim kalau dirinya adalah pengacara yang mewakili keluarga besar Latuconsina, keluarga besar warga Maluku.
"Iya dari pihak keluarga dari Ambon juga semua sudah satu suara untuk melaporkan yang bersangkutan," ungkapnya.
Dalam laporannya, Ruswan melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016, tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP.
"Kita upayakan dalam laporan kami segera menetapkan terlapor satu (Andre Taulany) dan terlapor dua (Rina Nose) dalam hal ini pelaku sebagai tersangka," ujar Ruswan Latuconsina.
Bukan Soal Prilly, Tapi Nama Marga yang Diplesetkan
Ruswan Latuconsina mengaku menjadi perwakilan kemarahan warga yang memiliki marga Latuconsina.
Warga dengan marga Latuconsina itu tidak suka dengan candaan Andre dan Rina yang diduga telah menghina marganya meski menyebut nama Prilly Latuconsina.
"Iya dari pihak keluarga dari Ambon juga semua sudah satu suara untuk melaporkan yang bersangkutan," kata Ruswan Latuconsina.
Ruswan menambahkan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat untuk bisa menyeret Andre dan Rina kedalam penjara, atas dugaan penghinaan tersebut.
"Kita punya rekaman video penghinaan itu dan itu sangat jelas, dan kita punya saksi dua orang yang menonton dan menyaksikan itu video kan," ucapnya.
Ruswan menilai, jika Andre dan Rina memperolok Prilly saja tanpa menyebut marga, pihaknya tidak mempermasalahkannya.
"Karena ini bukan masalah Prilly nya, tapi masalah marga Latuconsina," tegasnya.
Ruswan senang laporannya terhadap Andre Taulany dan Rina Nose diterima petugas kepolisian Polda Metro Jaya dan diberikan nomor LP/2880/B/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
"Kita menunggu pihak penyidik untuk dimintai keteranagan pelapor dan saksi kan, setelah itu baru dipanggil pihak terlapornya," ujar Ruswan Latuconsina.