Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Polisi Benarkan Pihak Syahrini Laporkan Akun Penyebar Video Syur Mirip Dirinya

Beredar surat laporan kepolisian diduga dibuat oleh penyanyi Syahrini. Laporan itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan konten pornografi.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Willem Jonata
zoom-in Polisi Benarkan Pihak Syahrini Laporkan Akun Penyebar Video Syur Mirip Dirinya
Instagram @princessyahrini
Syahrini 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puj Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Beredar surat laporan kepolisian diduga dibuat oleh penyanyi Syahrini. Laporan itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan konten pornografi.

Surat laporan kepolisian yang diduga dibuat Syahrini itu diberi nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ yang viral di media sosial.

Polda Metro Jaya angkat bicara soal laporan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan laporan itu benar adanya.

Ia mengatakan laporan itu dibuat pada 12 Mei 2020, terkait video syur diduga mirip Syahrini yang beredar di media sosial instagram dalam akun @danunyinyir99.

Baca: Tanggapi Kabar Hubungannya dengan Laurens sang Ayah Angkat, Syahrini Hanya Istigfar

"Jadi pelapor berinisial DS ini membuat laporan ke Polda Metro Jaya," kata Yusri Yunus ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020).

Rekomendasi Untuk Anda

Yusri Yunis menambahkan bahwa DS menyebut kalau kliennya, Syahrini diduga menjadi korban pencemaran nama baik dalam konten pornografi atau video syur.

Baca: Singgung Soal Video Panas Yang Ramai Diberitakan, Papa Angkat Syahrini: Dia Tidak Malu Sama Tuhan

DS melaporkan akun @danunyinyir99 karena diduga telah mengunggah video syur diduga mirip dengan Syahrini di instagram.

"Nah laporan DS ini berisikan tentang kliennya S (Syahrini) diduga namanya dicemarkan terhadap konten pornografi di media sosial," ucapnya.

Dalam laporannya, Yusri Yunus mengatakan pihaknya memasukan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Polisi pun sudah melakukan penyelidikan dan pelapor terancam hukumam 12 tahun penjara," ujar Yusri Yunus.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas