Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jaksa Mendakwanya 2 Pasal, Lucinta Luna Tak Ajukan Keberatan

Diketahui, Lucinta Luna didakwa pasal berlapis. Pertama Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Jaksa Mendakwanya 2 Pasal, Lucinta Luna Tak Ajukan Keberatan
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Lucinta Luna saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Lucinta Luna, terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkoba, memilih tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan usai mendengarkan dakwan Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui, Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis. Pertama dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kemudian yang kedua kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.

Baca: Lucinta Luna Didakwa Pasal Berlapis Terkait Kepemilikan Narkoba dan Psikotropika

“Iya saya tidak mengajukan eksepsi,” ujar Lucinta Luna dalam sidang yang digelar secara teleconference, Rabu (27/5/2020).

Lucinta Luna saat melakukan teleconference dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/4/2020). Berkas acara pemeriksaan kasus narkoba Lucinta Luna telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Lucinta Luna saat melakukan teleconference dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/4/2020). Berkas acara pemeriksaan kasus narkoba Lucinta Luna telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Dokumentasi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat)

Setelah memilih untuk tidak mengajukan eksepsi, sidang kasus Lucinta Luna akan kembali digelar pada 3 Juni 2020 mendatang.

Nantinya, sidang dengan terdakwa Lucinta Luna akan langsung mendengarkan keterangan saksi.

Baca: Fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Lucinta Luna, Menangis dan Kebingungan Ditanya Hakim

Berdasarkan keterangan Asep Hasan Sofyan selaku Jaksa Penuntut Umum usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pihaknya akan menghadirkan sembilan saksi untuk kasus Lucinta Luna.

Berita Rekomendasi

“Kalau Lucinta Luna saksinya 9, kalau yang satu lagi 5, itu dari Jaksa Penuntut Umum ya. Mungkin nanti Lucinta punya saksi yang meringankan dia akan menghadirkan kali, karena tidak ada saksi meringankan dalam berkas perkara,” tutur Asep.

Diketahui, Lucinta Luna dan ketiga rekannya ditangkap pada 11 Februari 2020, pukul 01.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.

Saat penggerebekan, polisi menemukan pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah serta tramadol dan riklona.

Kemudian, Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka karena hasil tes urine yang menunjukkan ia positif mengonsumsi benzodiazepin yang masuk golongan psikotropika.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Didakwa Pasal Berlapis, Lucinta Luna Tak Ajukan Eksepsi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas