Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Lucinta Luna Jalani Sidang Perdana Virtual Tanpa Kuasa Hukum, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Selebritas Lucinta Luna menjalani sidang perdana pada Rabu (27/5/2020) tanpa didampingi kuasa hukum.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Lucinta Luna Jalani Sidang Perdana Virtual Tanpa Kuasa Hukum, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
TribunStyle.com/Instagram@lucintaluna
Selebritas Lucinta Luna menjalani sidang perdana pada Rabu (27/5/2020) 

Dalam dakwaanya, JPU menjerat Lucinta Luna dengan sejumlah pasal dan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu, Asep mengungkapkan bahwa Lucinta sudah menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Baca: Pemasok Narkoba Bakal Jalani Sidang Bareng Lucinta Luna

Kolase foto Lucinta Luna
Lucinta Luna terjerat kasus narkoba (Instagram @lucintaluna)

Baca: Roy Kiyoshi Terbukti Positif Konsumsi Benzo, Jenis Narkoba yang Juga Dikonsumsi Lucinta Luna

Baca: Lucinta Luna Sempat Dibesuk Sang Kekasih, Abash Menemuinya di Rutan Pondok Bambu

"Tadi para terdakwa menerima surat dakwaan, tidak melakukan eksepsi, dan minggu depan dilakukan sidang lagi dengan acara pembuktian," jelas Asep.

Asep juga mengatakan, Lucinta Luna didakwa pasal psikotropika yakni Pasal 60 dan 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Narkotika.

Ia menambahkan, dari dakwaan tersebut Lucinta terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Ancamannya 4 tahun, kalau buat yang kepemilikian," lanjut Asep.

Untuk sidang lanjutan, Asep menuturkan, masing-masing terdakwa akan menghadirkan saksi dalam persidangan.

Baca: Apa Kabar Lucinta Luna di Dalam Sel Rutan Pondok Bambu?

Baca: Ini Alasan Pihak Kepolisian Pindahkan Lucinta Luna ke Rutan Pondok Bambu

BERITA REKOMENDASI

Dalam hal ini, Asep menyebut, Lucinta Luna rencananya akan membawa sembilan orang saksi dalam persidangan selanjutnya.

Sidang selanjutnya direncanakan akan dilakukan pada 3 Juni 2020 mendatang.

"(Agenda sidang) Pemeriksaan saksi. Kalau Lucinta Luna saksinya sembilan, kalau yang satu lagi (Flo) lima," jelas Asep.

Namun, Asep mengatakan, ada kemungkinan Lucinta membawa saksi tambahan yang bisa meringankan tuntutan terhadap dirinya.

Kronologi Penangkapan Lucinta Luna

Diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna diamankan pihak kepolisian di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat lantaran dugaan narkoba, 11 Februari 2020.

Berdasarkan tes urine, Lucinta Luna positif menggunakan psikotripika.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas