Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Lucinta Luna Jalani Sidang Perdana Virtual Tanpa Kuasa Hukum, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Selebritas Lucinta Luna menjalani sidang perdana pada Rabu (27/5/2020) tanpa didampingi kuasa hukum.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Lucinta Luna Jalani Sidang Perdana Virtual Tanpa Kuasa Hukum, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
TribunStyle.com/Instagram@lucintaluna
Selebritas Lucinta Luna menjalani sidang perdana pada Rabu (27/5/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Selebriti Lucinta Luna menjalani sidang perdana pada Rabu (27/5/2020).

Lucinta Luna mengikuti sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Persidangan perdana Lucinta berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat secara virtual.

Lucinta Luna menghadiri sidang dari Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Asep Hasan Sofyan mengatakan bahwa Lucinta tak didampingi pengacara selama proses sidang.

Baca: Jaksa Mendakwanya 2 Pasal, Lucinta Luna Tak Ajukan Keberatan

Lucinta Luna mengelap airmatanya saat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim. Ia tampak kebingungan karena tak didampingi kuasa hukumnya.
Lucinta Luna jalani sidang perdana tanpa didampingi kuasa hukumnya. ((TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA))

Baca: Fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Lucinta Luna, Menangis dan Kebingungan Ditanya Hakim

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (28/5/2020).

Menurut Asep, hal itu dikarenakan adanya kesalahan komunikasi antara Lucinta Luna dan kuasa hukum. 

BERITA REKOMENDASI

"Kita sudah komunikasikan dengan terdakwa," kata Asep.

"Terdakwanya itu lah yang seharusnya memberitahukan ke pengacaranya untuk sidang di sini," sambungnya.

Sidang yang dilakukan melalui sambungan video konferensi lantaran adanya pandemi virus corona (Covid-19).

"Itu kendala adanya wabah Covid-19," ucap Asep.

Baca: Lucinta Luna Didakwa Pasal Berlapis Terkait Kepemilikan Narkoba dan Psikotropika

Baca: Lebaran di Penjara, Lucinta Luna Nangis Ngadu ke Abash Lewat Video Call, Sahabat di Malaysia Sedih

Baca: Lucinta Luna Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Rabu Besok

Terdakwa lain yang juga dihadirkan dalam sidang tersebut, yakni Intan Florencia alias Flo.

Flo yang menjadi pemasok barang haram kepada Lucinta Luna.

Asep mengatakan, agenda sidang perdana kasus tersebut adalah pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaanya, JPU menjerat Lucinta Luna dengan sejumlah pasal dan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu, Asep mengungkapkan bahwa Lucinta sudah menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Baca: Pemasok Narkoba Bakal Jalani Sidang Bareng Lucinta Luna

Kolase foto Lucinta Luna
Lucinta Luna terjerat kasus narkoba (Instagram @lucintaluna)

Baca: Roy Kiyoshi Terbukti Positif Konsumsi Benzo, Jenis Narkoba yang Juga Dikonsumsi Lucinta Luna

Baca: Lucinta Luna Sempat Dibesuk Sang Kekasih, Abash Menemuinya di Rutan Pondok Bambu

"Tadi para terdakwa menerima surat dakwaan, tidak melakukan eksepsi, dan minggu depan dilakukan sidang lagi dengan acara pembuktian," jelas Asep.

Asep juga mengatakan, Lucinta Luna didakwa pasal psikotropika yakni Pasal 60 dan 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Narkotika.

Ia menambahkan, dari dakwaan tersebut Lucinta terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Ancamannya 4 tahun, kalau buat yang kepemilikian," lanjut Asep.

Untuk sidang lanjutan, Asep menuturkan, masing-masing terdakwa akan menghadirkan saksi dalam persidangan.

Baca: Apa Kabar Lucinta Luna di Dalam Sel Rutan Pondok Bambu?

Baca: Ini Alasan Pihak Kepolisian Pindahkan Lucinta Luna ke Rutan Pondok Bambu

Dalam hal ini, Asep menyebut, Lucinta Luna rencananya akan membawa sembilan orang saksi dalam persidangan selanjutnya.

Sidang selanjutnya direncanakan akan dilakukan pada 3 Juni 2020 mendatang.

"(Agenda sidang) Pemeriksaan saksi. Kalau Lucinta Luna saksinya sembilan, kalau yang satu lagi (Flo) lima," jelas Asep.

Namun, Asep mengatakan, ada kemungkinan Lucinta membawa saksi tambahan yang bisa meringankan tuntutan terhadap dirinya.

Kronologi Penangkapan Lucinta Luna

Diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna diamankan pihak kepolisian di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat lantaran dugaan narkoba, 11 Februari 2020.

Berdasarkan tes urine, Lucinta Luna positif menggunakan psikotripika.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru menjelaskan kronologi terkait penangkapan Lucinta Luna.

Hal tersebut diungkapkan Audie dalam sebuah tayangan yang diunggah di kanal YouTube beepdo.com, 11 Februari.

Baca: Abash Ungkap Alasan Gaya Rambut Lucinta Luna yang Tetap Nyentrik Meski di Penjara

Audie mengatakan, satuan narkoba Polres Jakarta Barat telah mengamankan Lucinta Luna pada 11 Februari sekira pukul 01.30 WIB.

Lucinta Luna ditangkap di sebuah apartemen bersama tiga orang lainnya.

"Sekitar pukul 1.30 WIB, kita sudah mengamankan satu orang yang anda kenal sebagai public figure di salah satu Apartemen bersama dengan 3 orang lainnya," kata Audie.

Satu di antara tiga orang tersebut diakui sebagai pasangan dari Lucinta Luna.

Lucinta Luna saat dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020).
Lucinta Luna saat dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020). (KOMPAS.com/Revi C Rantung)

"Salah satu di antara tiga orang ini diakui sebagai pasangannya, seorang wanita yang diaku sebagai pasangannya," terang Audie.

Sementara dua orang lainnya merupakan pasangan suami istri.

Baca: Masuk Penjara, Lucinta Luna Minta Abash Jual Barangnya: Kalau Aku Butuh Biaya Banyak, Dijual Aja

"Kemudian yang dua lainnya adalah pasangan suami istri yang bekerja kepada LL," ujar Audie.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan beberapa jenis obat.

"Tiga butir pil ekstasi yang ditemukan di dalam tong sampah, mungkin di buang oleh salah satu di antara mereka."

"Kemudian ada lagi lima butir pil riklona dan tujuh butir tramadol," terang Audie.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas