Pihak Dwi Sasono Sudah Mengajukan Rehabilitasi
Dwi Sasono melalui kuasa hukumnya sudah melalukan pengajuan rehabilitasi kepada pihak kepolisian.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
![Pihak Dwi Sasono Sudah Mengajukan Rehabilitasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ds2.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dwi Sasono melalui kuasa hukumnya sudah melalukan pengajuan rehabilitasi kepada pihak kepolisian.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis Dwi Sasono di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
"Ya yang bersangkutan positif, sudah dilakukan penahanan beberapa hari lalu. Pengacaranya sudah ada juga," kata Yusri Yunus.
Namun, hingga kini pihak kepolisian masih menunggu hasil dari BNNK Jakarta Selatan, terkait bisa atau tidaknya dilakukan rehabilitasi.
"Sudah ada pengajuan rehabilitasi dan assesment. Surat pengajuan sudah kami terima, kita masih menunggu hasil dari BNNK Jakarta Selatan," tuturnya.
Baca: Ingin Pulang ke Rumah, Dwi Sasono: Saya Korban
Baca: Terjerat Kasus Narkoba, Dwi Sasono Menyesal, Ingin Segera Pulang Kembali Bertemu Keluarga
![Aktor Dwi Sasono alias DS saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pagi. Dwi Sasono ditangkap polisi karena diduga memakai dan memiliki narkoba jenis ganja.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ds1.jpg)
"Kalau disetujuan untuk dilakukan assement akan dilakukan assement," ucap Yusri
Dwi Sasono yang saat dirilis enggunakan masker yang hampir menutupi seluruh wajah hingga kepalanya, serta terusan tangan panjang berwarna hitam mengakui dirinya mengalami ketergantungan.
Bintang film Dua Garis Biru itu mengungkapkan keinginannya untuk sembuh dan merasa dirinya sebagai korban.
"Saya betul saya memakai, saya memang ketergantungan, saya salah, saya bukan orang jahat, saya bukan pengedaer, saya bukan penipu, saya bukan kriminal, dan saya korban mau sembuh, ingin segera pulang ke rumah kembali ke keluarga saya," kata Dwi Sasono.
Saat ini Dwi Sasono masih dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
"Selama ini akan kami lakukan penahanan dulu. Pasalnya 114 ayat 1 subsider 111 uu narkotika ancaman paling singkat 5 tahun," kata Yusri Yunus.
Dwi Sasono terjerat kasus narkotika dengan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat 16 gram. Selama sebulan mengonsumsi ganja, Dwi Sasono melakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan Widi Mulia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.