Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dihukum Terlibat Pembunuhan Mantan Pacar, Eks Pemain Sinetron Lidya Pratiwi Dikabarkan Bebas

Pihak Lapas Tangerang melalui Kabag Humas Ditjen Pas, Rika Aprianti angkat bicara soal pembebasan Lidya Pratiwi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dihukum Terlibat Pembunuhan Mantan Pacar, Eks Pemain Sinetron Lidya Pratiwi Dikabarkan Bebas
Kompas.com
Lidya Pratiwi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Lidya Pratiwi (33) dikabarkan akan menghirup udara segar setelah menjalani vonis 14 tahun kurungan penjara.

Diketahui, Lidya Pratiwi harus berurusan hukum lantaran dirinya terlibat atas pembunuhan kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung di tahun 2006.

Baca: Takjub Lihat Koleksi Barang Antik Ahmad Dhani, Andre Taulany: Kalau Ditotalin Bisa Miliaran Nih

Kasus pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung, kekasih Lidya Pratiwi sempat heboh, lantaran ia membunuh kekasihnya bersama ibu dan pamannya sendiri.

Setelah divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara medio 2006, Lidya pun mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Wanita Tangerang.

Pihak Lapas Tangerang melalui Kabag Humas Ditjen Pas, Rika Aprianti angkat bicara soal pembebasan Lidya Pratiwi.

Rika mengatakan bahwa Lidya sudah bebas dari penjara sejak tahun 2018, setelah mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Bahwa masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi binti Heryanto berakhir pada 24 November 2018," kata Rika Aprianti dalam rilis resminya kepada awak media, Senin (8/6/2020).

BERITA TERKAIT

"Bahwa saat ini Lidya Pratiwi bt Heryanto sudah bebas murni (selesai menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat)," tambahnya.

Rika mengatakan bahwa pihak Lidya mengajukan bebas bersyarat tahun 2013.

Kemudian, Kementerian Hukum dan HAM Banten mengabulkan proses tersebut dengan No PAS-50.PK.01.05.06 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, telah memberikan pembebasan bersyarat kepada Lidya Pratiwi.

"Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Tanggal 28 Maret 2013, pengajuan tersebut sudah dikabulkan," ucapnya.

Sebelum bebas bersyaratnya dikabulkan Kementerian Hukum dan HAM Banten, Lidya pun menjalani proses persidangan terelebih dahulu.

"Bahwa sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi binti Heryanto telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Maret 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," jelasnya.

Lebih lanjut, Rika Aprianti menyebutkan selain bebas bersyarat, Lidya Pratiwi juga sudah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan selama dilam penjara.

Baca: Ahmad Dhani Ungkap Mimpinya Buka Restoran Berkonsep Klasik di Bali

"Bahwa sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi binti Heryanto telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," ujar Rika Aprianti.

Hingga berita ini diturunkan, tim Warta Kota masih mencari keterangan Lidya Pratiwi seputar kebebasannya itu. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo/ARI)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas