Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ini Pertimbangan Polisi Rehabilitasi Dwi Sasono

Vivick Tjangkung mengatakan bahwa Dwi Sasono harus menjalani proses rehabilitasi beberapa bulan kedepan di RSKO

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Pertimbangan Polisi Rehabilitasi Dwi Sasono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi berbasil menemjkan barang bukti ganja seberat 16 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Wartakotalif Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Setelah mendekam di penjara dan mengajukan permohonan asesmen, Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan proses rehabilitasi aktor Dwi Sasono (40).

Polres Metro Jakarta Selatan akan mengirimkan Dwi Sasono ke panti rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2020).

Kasat narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatalan bahwa keputusan untuk mengabulkan permohonan rehabilitasi Dwi Sasono, serelah menerima hasil dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Administrasi Jakarta Selatan.

"Hasil asesmen terpadu rehabilitasi dari BNNK baru kami terima hari ini," kata Vivick Tjangkung di Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).

Setelah menerima hasil dari BNNK, Vivick pun menjelaskan pertimbangan pihaknya mengabulkan rehabilitasi dari suami penyanyi dan bintang film Widi Mulia itu.

Baca: Dibesuk Widi Mulia, Dwi Sasono Sudah Terlihat Tenang dan Bisa Tersenyum

"Pertimbangannya dari hasil BNNK, secara medis DS (Dwi Sasono) ada ketergantungan menggunakan cannabis atau ganja," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Pertimbangan lain juga disebutkan Vivick. Ia mengatakan bahwa pemain sitkom 'Tetangga Masa Gitu' direhab karena proses pemeriksaan hanya sebuah korban.

"Setelah dilakukan secara asesmen hukum, DS tidak terlibat dalam jaringan narkotika," ungkapnya.

Lebih lanjut, Vivick Tjangkung mengatakan bahwa Dwi Sasono harus menjalani proses rehabilitasi beberapa bulan kedepan di RSKO.

"Hingga diptuskan DS bisa dilakukan perawatan pengobatan di RSKO yang diberiwaktu minimal 3-6 bulan," ujar Vivick Tjangkung.

Baca: 50 Persen Atlet Petarung Seni Bela Diri Campuran Memakai Ganja

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram dari tangan Dwi Sasono.

Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas