Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kasasi Ruben Onsu Atas Gugatan Hak Kepemilikan Nama Bensu Ditolak MA

Upaya hukum Ruben Onsu atas hak kepemilikan nama Bensu ditolak Mahkamah Agung (MA)

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kasasi Ruben Onsu Atas Gugatan Hak Kepemilikan Nama Bensu Ditolak MA
Kolase/ Instagram @bensudrink/ @bigbenkopi
bisnis ruben 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya hukum Ruben Onsu atas hak kepemilikan nama Bensu ditolak Mahkamah Agung.

Hal tersebut sudah tertera dalam putusa Mahkamah Agung dengan nomer perkara nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.

"Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara:

Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk

seluruhnya," demikian dikutip Tribunnews.com dari dokumen putusan Mahkamah Agung.

Terkait putusan MA itu, Direktur PT Ayam Geprek Benny Sujono, Kurniawan berharap pihak yang terkait segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BERITA REKOMENDASI

"Kami sangat bersyukur silang sengketa ini berakhir juga dengan putusan berkekuatan hukum tetap menolak gugatan RO," ujar Kurniawan kepada awak media.

Baca: YouTuber Anak Kuliner Review 3 Menu Rice Box Geprek Bensu yang Dijual Ruben Onsu Seharga Rp 10 Ribu

Baca: Buka Lagi, Nikmati Special Promo Menginap di Hotel Santika Premiere Bintaro

Sekedar info, perselisihan antara Ruben Onsu dengan PT Ayam Gebrek Bensu telah terjadi sejak tahun 2017.

Gerai kuliner I Am Geprek Bensu pertama berdiri pada April 2017 di daerah Pademangan, Jakarta.

Eddie Kusuma selaku kuasa hukum PT Ayam Geprek Bensu membeberkan, sekira bulan Mei 2017, Ruben Onsu bekerja sebagai duta promosi untuk mempromosikan usaha kuliner I Am Geprek Bensu.

Setelah empat bulan ikut dalam usaha tersebut, Ruben mengklaim kata “Bensu” adalah nama singkatnya, padahal PT Ayam Geprek Bensu sudah ada sejak Maret 2017 Sebelum RO masuk bergabung.

“I Am Geprek Bensu, milik klien saya, sudah terdaftar pada Direktorat HKI pada 3 Mei 2017," pungkas Eddie.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak Ruben Onsu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas