Pihak yang Digugat Ruben Onsu Sambut Baik Putusan MA
Upaya hukum Ruben Onsu terkait hak kepemilikan nama Bensu ditolak Mahkamah Agung .
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya hukum Ruben Onsu terkait hak kepemilikan nama Bensu sebagai merek dagang ditolak Mahkamah Agung .
Terkait hal itu, sebagai pihak tergugat, Direktur PT Ayam Geprek Benny Sujono, yakni Kurniawan berharap pihak terkait segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami sangat bersyukur silang sengketa ini berakhir juga dengan putusan berkekuatan hukum tetap menolak gugatan RO," ujar Kurniawan kepada awak media, Rabu (10/6/2020).
Baca: Kalahkan Ruben Onsu Dalam Kepemilikan Nama Bensu, Ini Sosok Benny Sujono, Pemilik I Am Geprek Bensu
Baca: Gugatan Ditolak MA, Ruben Onsu Tak Lagi Bisa Pakai Nama Geprek Bensu Untuk Berbisnis?
Baca: Kasasi Ruben Onsu Atas Gugatan Hak Kepemilikan Nama Bensu Ditolak MA
Sekedar info, perselisihan antara Ruben Onsu dengan PT Ayam Gebrek Bensu telah terjadi sejak tahun 2017, gerai kuliner I Am Geprek Bensu pertama berdiri pada April 2017 di daerah Pademangan, Jakarta.
Eddie Kusuma selaku kuasa hukum PT Ayam Geprek Bensu membeberkan, sekira bulan Mei 2017, Ruben Onsu bekerja sebagai duta promosi untuk mempromosikan usaha kuliner I Am Geprek Bensu.
Setelah empat bulan ikut dalam usaha tersebut, Ruben mengklaim kata “Bensu” adalah nama singkatnya, padahal PT Ayam Geprek Bensu sudah ada sejak Maret 2017 Sebelum RO masuk bergabung.
“I Am Geprek Bensu, milik klien saya, sudah terdaftar pada Direktorat HKI pada 3 Mei 2017," pungkas Eddie.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak Ruben Onsu.