Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ruben Onsu Tak Boleh Lagi Pakai Nama ''Bensu'' sebagai Merek Dagang

Putusan Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung menolak gugatan Ruben Onsu atas hak nama "Bensu".

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ruben Onsu Tak Boleh Lagi Pakai Nama ''Bensu'' sebagai Merek Dagang
KOMPAS.COM/ANDIKA ADITIA
Ruben Onsu, pemilik jaringan restoran Geprek Bensu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung menolak gugatan Ruben Onsu atas hak nama "Bensu".

Kini presenter sekaligus pengusaha Ruben Onsu terancam tak bisa menggunakan nama "Bensu" sebagai merek dagangnya.

Demikian menurut Eddie Kusuma, kuasa hukum "I Am Geprek Bensu", saat ditemui di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (12/6/2020).

Baca: Cerita Awal Mula Jordi dan Ruben Onsu Gabung Bisnis I Am Geprek Bensu

Baca: Manajemen I Am Geprek Bensu Benarkan Adanya Karyawan Jordi Onsu yang Ikut Bekerja

"Putusan pengadilan itu. Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dia tidak boleh pakai," kata Eddie.

"Karena nama merek itu dicabut, dicoret dari Indonesia daftar merek. Bukan saya ya ngomong, putusan," beber Eddie.

Ruben Onsu awalnya meminta pihak I Am Geprek Bensu, untuk tidak lagi menggunakan merek Bensu. Ia pun melayangkan gugatan soal itu. Justru kini berbalik pada Ruben Onsu.

Baca: Deretan Fakta Terbaru Geprek Bensu, Mulai dari Kronologi hingga Gugatan Ruben Onsu Ditolak MA

 

Berita Rekomendasi

"Selain itu itu emang permintaan dia waktu gugat kita enggak boleh pakai. Kita balikin lagi," ucap Eddie Kusuma.

"Ya yang enggak boleh pakai sekarang dia, bukan kita," katanya.

Baca: Cerita Awal Mula Jordi dan Ruben Onsu Gabung Bisnis I Am Geprek Bensu

Sekedar info, Ruben Onsu terlibat perselisihan dalam urusan hak nama dan merek "Bensu" dengan "I Am Geprek Bensu".

Sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, namun gugatan tersebut ditolak.

Tak puas, Ruben Onsu mengakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya kasasinya pun ditolak juga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas