Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ruben Onsu Pusing Pikirkan Gerai Ayam, Ternyata Begini Hubungannya dengan Pemilik I Am Geprek Bensu

Konflik antara usaha ayam Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono, membuat pusing presenter kondang Ruben Onsu (36).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ruben Onsu Pusing Pikirkan Gerai Ayam, Ternyata Begini Hubungannya dengan Pemilik I Am Geprek Bensu
kolase tribunjateng
Geprek Bensu Trending Twitter Hari Ini, Ada Kasus Apa? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- - Konflik antara usaha ayam Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono, membuat pusing presenter kondang Ruben Onsu (36).

Hal itu dikarenakan putusan perihal Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi gugatannya, yang mengabulkan rekonvensi I Am Geprek Bensu.

Sebab, dalam amar putusan, MA meminta Dirjen Haki Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), membatalkan enam sertifikat merek milik Geprek Bensu.

"Bicara kasUs ini, pasti ya Ruben sangat pusing," kata Jordi Onsu, adik dari Ruben Onsu dalam jumpa persnya di kantor Minola Sebayang, di gedung Palma One Jalan H Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).

Baca: Merek Dagangnya Bermasalah, Pihak Ruben Onsu Klaim Masih Bisa Buka Gerai Ayam Geprek, Kok Bisa?

Baca: Bantah Tudingan Miring, Jordi Cerita Peran Ruben Onsu di Balik Nama I Am Geprek Bensu

Jordi Onsu mengatakan bahwa rasa pusing yang dirasakan Ruben Onsu, adalah putusan MA terjadi ditengah pandemi covid-19 atau wabah virus corona.

"Pertama adanya cobaan untuk kita semua, karyawan dan pelaku seni. Banyak sekali yang dipikirkan, baik usahanya, kesejahteraan karyawannya, pastu sangat mengganggu," ucapnya.

Meski begitu, Jordi yang juga terlibat dalam bisnis Geprek Bensu bersama Ruben harus meluruskan putusan MA yang dianggapnya merugikan pihaknya.

Berita Rekomendasi

"Tapi kondisi Ruben sehat ya tadi. Tapi tetap, kami harus luruskan ini," ungkapnya

Jordi yang langsung menangani kasusnya dengan I Am Geprek Bensu karena ia tak mau menambah benan suami dari Sarwendah Tan itu.

"Saya meluruskan tentang kakak saya. Kaka saya itu ayah dari 3 anak. Saya juga sangat menjaga mental mereka, keponakan saya, serta menjaga dari bully netizen," jelasnya.

Lebih lanjut, Jordi Onsu menegaskan bahwa baru mau angkat bicara karena ia tak mau putusan MA ini menyerang kehidupan keluarya Ruben Onsu.

"Ini untuk meluruskan bukan serangan balik," ujar Jordi Onsu.

Baca: Geger Hasil Rapid Test Pria Asal NTT, Bukan Covid-19, Tapi Reaktif Hamil, Mengapa Bisa Terjadi?

Baca: Artis dan dan Sutradara Jerry Lawalata Terjerat Narkoba, Urin Positif, Sudah 4 Tahun Konsumsi Sabu

Minola Sebayang, pengacara Ayam Geprek Bensu.
Minola Sebayang, pengacara Ayam Geprek Bensu. (WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO)

Ogah Disebut Menolak Damai
Jordi Onsu, yang terlibat di dalam bisnis ayam geprek itu membantah mengenai pemberitaan dirinya yang disebut tiga kali menolak ajakan damai sebelum adanya putusan MA.

"Saya langsung telepon pengacara pihak sana, bagaimana saya menolak damai? bukannya kemarin kita habis ketemuan, ngobrol. Jadi kita bingung ada berita seperti ini."

"Ya terus ngapain ketemuan selama ini? Kita sempat vakum karena memang ada himbauan di rumah aja tetapi kita tetap berkomunikasi dengan mereka," ujar Jordi Onsu.

Lebih lanjut, Jordi Onsu mempertanyakan pernyataan kuasa hukum Benny Sujono tersebut, namun mereka membantahnya.

"Dia bilang saya gak ngomong begitu. Saya bilang saya gak menolak, tetapi proses mediasi itu gak kayak beli pasar. Ada waktunya, kita cari kepala dingin dan ngobrol," imbuh Jordi Onsu.

Lebih lanjut, Jordi mengakui alasannya baru buka suara karena mempelajari terlebih dahulu sengketa ayam geprek tersebut.

"Kita butuh waktu karena kami sama-sama memiliki sertifikat. Ruben Samuel Onsu punya berbagai logo dan bermacam kelas, sertifikasi resminya sudah keluar."

"I Am Geprek Bensu juga punya sertifikatnya di satu kelas, di kelas 43 untuk merek tersebut. Kita pun punya tapi di kelas 35. Jangan tanya saya kenapa, karena saya juga bingung," jelas Jordi Onsu.

Baca: Merek Dagangnya Bermasalah, Pihak Ruben Onsu Klaim Masih Bisa Buka Gerai Ayam Geprek, Kok Bisa?

(Eddie Kusuma, kuasa hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono buka suara terkait sengketa merek dagang dengan pihak Ruben Onsu, Sabtu (13/6/2020). (Capture YouTube KH Infotainmet))

Pernah Sahabatan
Paman Betrand Peto ini menuturkan solusi untuk sengketa ayam geprek bensu tersebut agar sama-sama enak di semua pihak.

"Kita pernah sahabatan, liburan bareng dan hubungannya sangat baik. Kenapa kita gak sama-sama fokus agar bisnis bertahan, tak mengeluarkan terlalu banyak karyawan di tengah pandemi covid-19. Kita sama-sama punya sertifikat lalu kita promosikan merek masing-masing," terang Jordi Onsu.

Jordi Onsu kemudian menyatakan, contoh promosi yang bisa digunakan I Am Geprek Bensu dan Geprek Bensu milik Ruben Onsu.

"Contohnya kamu bilang I AM Geprek Bensu punya Benny Sujono, Geprek Bensu punya Ruben Onsu. Saya pasang foto Ruben di toko saya jadi orang tahu. Toh orang punya pembeda kan, yang mana Ruben Onsu, yang mana milik Benny Sujono," imbuh Jordi Onsu.

Tak hanya itu, Jordi Onsu juga membantah isu yang mengatakan I Am Geprek Bensu merupakan barang palsu dari Geprek Bensu milik Ruben Onsu.

"Kita gak pernah bilang, saya cuma bilang ini milik Ruben Onsu. Saya cuma menebalkan kepemilikan tersebut," tegas Jordi Onsu.

Jordi mengakui, sebenarnya ia dan pihak I AM Geprek Bensu hampir menyepakati berbagai hal, namun munculnya berbagai kabar di media membuat adanya spekulasi publik.

Spekulasi tersebut, lanjut Jordi, membuat suasana yang tadinya mau damai menjadi panas kembali.

"Kasihan atuh, jangan komporin, etikadnya sudah baik. Kita gak pernah menolak ketika diajak bertemu, saya pun selalu hadir karena menghargai mereka. Ko Ruben juga sudah ketemu. Jangan dikomporin ya, kasihan. Orangnya juga sudah mau baikkan," papar Jordi Onsu.

Soal Lamaran Manajer Operasional
Selain itu, Jordi Onsu membantah adanya kabar, ia melamar menjadi manajer operasional di I Am Geprek Bensu sebelum mendirikan Geprek Bensu bersama suami Sarwendah.

"Ada perjanjian kerjasama antara Yansen, Jordi Onsu, Stefani Livinus. Dalam perjanjian tersebut tertulis para pihak merupakan pemilik, pengurus dan pengelola I Am Geprek Bensu. Para pihak mengikat diri dengan mendirikan perseroan terbatas PT Makan Sampai Kenyang."

"Para pihak telah sepakat dan menandatangani kerjasama dengan syarat berikut..." beber Jordi Onsu.

Jordi menegaskan, reaksinya bersuara kali ini bukan untuk melawan, hanya untuk meluruskan kabar yang tidak benar.

Pengadilan Putuskan Ruben Onsu Diduga Jiplak I Am Geprek Bensu

Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menduga artis peran Ruben Onsu telah menjiplak merek lain dalam menjalankan usaha kuliner "Ayam Geprek Bensu".

Dalam putusan yang dikuatkan Mahkamah Agung, majelis hakim Pengadilan Niaga berpendapat Ruben tidak memiliki itikad baik.

"Bahwa dari uraian pertimbangan di atas maka Tergugat Rekonvensi/PK (Ruben) adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen, sehingga Majelis Hakim berpendapat Tergugat Rekonvensi/PK adalah Pemohon yang beriktikad tidak baik," demikian pertimbangan majelis hakim dalam salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di laman resmi Mahkamah Agung.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan pemilik sah merek "Bensu" adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono, badan usaha yang digugat Ruben.

Majelis hakim juga menilai merek usaha Ruben memiliki persamaan dengan merek usaha PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Karena itu, majelis hakim membatalkan pendaftaran merek milik Ruben.

Dicoret Majelis hakim juga memerintahkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM membatalkan pendaftaran merek usaha milik Ruben.

"Memerintahkan Turut Tergugat Rekonvensi/T-II K untuk membatalkan pendaftaran Merek milik Tergugat Rekonvensi/PK tersebut dengan cara mencoret dalam daftar umum serta mengumumkannya dalam berita resmi merek sesuai dengan ketentuan Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis yang berlaku," demikian putusan majelis hakim.

(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo/TribunJakarta/Kurniawati Hasjanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas