Kuasa Hukum PT I Am Geprek Bensu Ingin Masalah Hak Cipta Nama Diselesaikan dengan Damai
Eddie Kusuma, Kuasa Hukum dari PT I Am Geprek Bensu mengatakan ingin menyelesaikan masalah hak cipta nama usaha secara damai dengan pihak Ruben.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eddie Kusuma, Kuasa Hukum dari PT I Am Geprek Bensu mengatakan ingin menyelesaikan masalah hak cipta nama usaha secara damai dengan pihak Ruben.
Meski dalam persidangan pihaknya diuntungkan karena gugatan dan kasasi pihak Ruben Onsu ditolak. Ia dan kliennya masih tetap mengupayakan untuk berdamai.
"Bukan soal siapa yang minta damai, tapi kita mau menyelesaikan masalah dengan damai," kata Eddie Kusuma saat ditemui di kawasan Pecenongan Jakarta Pusat, Minggu (14/6/2020).
"Saya sebagai orangtua saya mau memberikan arahan yang baik sama mereka, saya kontak kuasa hukumnya, saya minta kalau bisa kita duduk bicarakan ini. Itu sebelum putusan Mahkamah Agung, supaya kita bisa menyelesaikan dengan baik," tuturnya.
Diakui Eddie, sejak pihak Ruben mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Ia bersama Jordi Onsu dan kuasa hukumnya sudah empat kali duduk bersama membahas hal tersebut.
Bahkan sebelum keluar putusan Mahkamah Agung dan sebelum Jordi melakukan konfrensi pers. Kedua belah pihak sudah ada pertemuan.
"Ketemu tiga kali, terakhir Jumat kamarin itu 4 kali," terangnya.
"Sebelum berangkat mau ke kantor Minola mereka ngasih tahu ko ‘permisi pak kita mau meluruskan ke media-media yang sembarangan nulis’ saya kan nggak pernah menolak itikad damai, silahkan itu hak mereka saya sampaikan," bebernya.
Hasil dari Mahkamah Agung yang menolak kasiask Ruben, membuat beberapa usaha Ruben Onsu di bawah PT Onsu Pangan Prakasa dilarang menggunakan nama dan logo yang serupa dengan "I Am Geprek Bensu".
Kini pihak Ruben Onsu sedang mempertimbangkan untuk mengubah jenis atau font tulisan namun tetap menggunakan nama "Ayam Geprek Bensu".
Diizinkan Pakai Nama Bensu
Eddie Kusuma mengatakan sudah mengajukan beberapa pilihan jalan keluar, satu di antaranya membeli nama "I Am Geprek Bensu".
Selain itu jika Ruben ingin tetap menggunakan nama "Geprek Bensu" ia harus mengatur perizininan kepada pihak "I Am Geprek Bensu" sebagai pemilik sah nama tersebut.
"Jadi kamu mau jualan dengn nama ayam geprek kami saya izinkan. Secara dan sesuai undang-undang aja. Dalam undang-undang kan sudah di atur soal lisensi, pakai nama kami izinkan tinggal bayar feenya berapa," ucap Eddie Kusuma di kawasan Pecenongan Jakarta Pusat, Minggu (14/6/2020).
Eddie mengatakan pihak Ruben tak langsung menerima tawaran tersebut. Pihak Ruben dan Jordi masih memilih untuk memikrkan tawaran itu.
"Nggak langsung terima tuh, jalan pikiran kita dulu harus cocok," ujar Eddie.
Eddie juga menawarkan kepada Ruben dan Jordi jika ingin membeli merek dari "I Am Geprek Bensu". Ia mengatalan kliennya tak keberatan bila ada itikad baik untuk membeli merek tersebut.
"Kemudian dia saya tawarkan ‘sudahlah gausah ribut-ribut’ kamu mau jualan pakai nama ini silahkan, tapi kamu kasih kompensasi. Saya bicara langsung sama Ruben, saya bisa langsung bicara karena klien saya sudah membeirkan mandat kepada saya. Apa yang saya putuskan mereka (klien) manut. Kalau mereka mau lisensi (perizinan) silahkan, tapi menurut SOP kita, kalau mau beli silahkan tapi ada kompensasi ke kita," jelas Eddie.
"Saya tegaskan lebih baik kalian pikirin kompensasi aja, nggak ada uang beli dicicil, saya akan bilang ke klien saya dan dia akan setuju. Bagus kan kalau kompensasi itu nggak ada uang yaa itu (dicicil) tapi saya yakin Ruben Onsu pasti ada uang," bebernya.
Bahas PT Makan Sampai Kenyang Hanya Wacana
Sempat mengemuka soal perseroan terbatas yang diberi nama PT Makan Sampai Kenyang yang dibahas adik Ruben Onsu, Jordi Onsu.
Namun, baru-baru ini Eddie Kusuma selaku kuasa hukim pihak PT I Am Geprek Bensu mengatakan bahwa rencana pembentukan PT Makan Sampai Kenyang itu masih sebuah wacana.
Kliennya membenarkan bila ada rencana tersebut, namun hingga kini rencana itu belum juga direalisasikan.
"Itu (PT Makan Sampai Kenyang) wacana, konsep membangun itu. Sebermya tidak relevan dibicarakan," kata Eddie Kusuma ditemui di kantornya di kawasan Pecenongan Jakarta Pusat, Minggu (14/6/2020).
"Memang ada tapi saya tanya ke Stefani dia bilang 'iya ada konsep dan pembicaraan membangun PT makanan yang namanya all you can eat yang diterjemahkan ke bahasa Indonesia' gitu," jelasnya.
Wacana itu kemudian tidak berlanjut karena Jordi Onsu sudah terlanjur memutuskan keluar dari "I Am Geprek Bensu" yang kala itu ia menjabat sebagai manajer operasional.
"Tapi belum sempat dijadikan ke dalam satu akta PT nya, karena dia (Jordi) udah keburu keluar dan itu nggak jadi," ujar Eddie.
"Jangan putar balikan fakta lah, saya jadi aneh sama yang gitu, saya kaget loh. Gausah lah pihak sebelah gitu-gitu dan pada masyarakat hati-hati dalam berkomentar, semua ini ada jalan hukumnya," tegasnya.
Kisruh perihal hak cipta nama antara "Ayam Geprek Bensu" dan "I Am Geprek Bensu" memanas setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi pihak Ruben Onsu.
Dengan demikian ada beberapa bisnis Ruben yang dilarang menggunakan nama dan logo yang serupa dengan "I Am Geprek Bensu".
Pihak Ruben Onsu juga mulai memikirkan kemungkinan mereka masih akan menggunakan nama tersebut namun merubah jenis hurus atau font tulisannya.