Ruben Onsu Sudah Ditawari Membeli Nama "I Am Geprek Bensu", Gak Usah Ribut-ribut, Asal . . .
Kuasa Hukum I Am Geprek Bensu Eddie Kusuma mengatakan pihaknya sudah mengajukan beberapa pilihan jalan keluar, membeli nama merek dagangnya.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak I Am Geprek Bensu melalui kuasa hukumnya, Eddie Kusuma mengatakan sudah mengajukan beberapa pilihan jalan keluar, satu di antaranya membeli nama "I Am Geprek Bensu".
Selain itu jika Ruben ingin tetap menggunakan nama "Geprek Bensu" ia harus mengatur perizininan kepada pihak "I Am Geprek Bensu" sebagai pemilik sah nama tersebut.
"Jadi kamu mau jualan dengn nama ayam geprek kami saya izinkan. Secara dan sesuai undang-undang aja. Dalam undang-undang kan sudah di atur soal lisensi, pakai nama kami izinkan tinggal bayar feenya berapa," ucap Eddie Kusuma di kawasan Pecenongan Jakarta Pusat, Minggu (14/6/2020).
Eddie mengatakan pihak Ruben tak langsung menerima tawaran tersebut.
Pihak Ruben Onsu dan Jordi Onsu masih memilih untuk memikrkan tawaran itu.
"Nggak langsung terima tuh, jalan pikiran kita dulu harus cocok," ujar Eddie.
Baca: Kuasa Hukum PT I Am Geprek Bensu Ingin Masalah Hak Cipta Nama Diselesaikan dengan Damai
Baca: Usaha Ayam Gepreknya Bermasalah, Jordi Onsu Belum Sempat Merayakan Ulang Tahun
![Ruben Onsu dan Eddie Kusuma, Kuasa Hukum dari PT I Am Geprek Bensu](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bens-geprek.jpg)
Eddie juga menawarkan kepada Ruben dan Jordi jika ingin membeli merek dari "I Am Geprek Bensu".
Ia mengatalan kliennya tak keberatan bila ada itikad baik untuk membeli merek tersebut.
Namun, menurutnya klien Eddie pun menawarkan syarat berupa kompensasi.
"Kemudian dia saya tawarkan ‘sudahlah gausah ribut-ribut’ kamu mau jualan pakai nama ini silahkan, tapi kamu kasih kompensasi," kata Eddie.
Saya bicara langsung sama Ruben, saya bisa langsung bicara karena klien saya sudah memberikan mandat kepada saya. Apa yang saya putuskan mereka (klien) manut. Kalau mereka mau lisensi (perizinan) silahkan, tapi menurut SOP kita, kalau mau beli silahkan tapi ada kompensasi ke kita," jelas Eddie.
Baca: Restoran di Amerika Mulai Buka, Begini Cara Maudy Ayunda Beradaptasi Agar Tak Tertular Covid-19
Baca: Masuki Masa New Normal, Rezky Aditya dan Citra Kirana Mulai Beranikan Diri Keluar Rumah
Pihaknya menurut Eddi juga memberikan kelonggaran kompensasi ini dengan cara dicicil.
"Saya tegaskan lebih baik kalian pikirin kompensasi aja, nggak ada uang beli dicicil, saya akan bilang ke klien saya dan dia akan setuju. Bagus kan kalau kompensasi itu nggak ada uang yaa itu (dicicil) tapi saya yakin Ruben Onsu pasti ada uang," bebernya.
Setelag gugatan dan kasasinya atas hak cipta nama ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung. Pihak Ruben Onsu belum ada rencana untuk melakukan upaya hukum lainnya.
Kini Ruben dan Jordi tengah memikirkan kemungkinan mengubah jenis tulisan atau font dan tetap menggunakan nama "Geprek Bensu".
Menurut mereka hal tersebut bisa menghindari usaha mereka dari tuntutan hukum atas penggunaan merek orang lain.
Baca: Hari Ini Shift Kerja di Jabodetabek Berlaku, Karyawan dari Bogor Berangkat Minggu Malam
Baca: Maudy Ayunda Kisahkan Kondisi Terkini Amerika Serikati, Mirip di Indonesia Mulai Terapkan New Normal
Tawarkan Jalan Damai, Sampai 4 Kali Bertemu
Kuasa Hukum dari PT I Am Geprek Bensu mengatakan ingin menyelesaikan masalah hak cipta nama usaha secara damai dengan pihak Ruben.
Meski dalam persidangan pihaknya diuntungkan karena gugatan dan kasasi pihak Ruben Onsu ditolak. Ia dan kliennya masih tetap mengupayakan untuk berdamai.
"Bukan soal siapa yang minta damai, tapi kita mau menyelesaikan masalah dengan damai," kata Eddie Kusuma saat ditemui di kawasan Pecenongan Jakarta Pusat, Minggu (14/6/2020).
"Saya sebagai orangtua saya mau memberikan arahan yang baik sama mereka, saya kontak kuasa hukumnya, saya minta kalau bisa kita duduk bicarakan ini. Itu sebelum putusan Mahkamah Agung, supaya kita bisa menyelesaikan dengan baik," tuturnya.
![Eddie Kusuma, Kuasa Hukum dari PT I Am Geprek Bensu](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/eddie-kusumamiam-geprek.jpg)
Diakui Eddie, sejak pihak Ruben mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Ia bersama Jordi Onsu dan kuasa hukumnya sudah empat kali duduk bersama membahas hal tersebut.
Bahkan sebelum keluar putusan Mahkamah Agung dan sebelum Jordi melakukan konfrensi pers. Kedua belah pihak sudah ada pertemuan.
"Ketemu tiga kali, terakhir Jumat kamarin itu 4 kali," terangnya.
"Sebelum berangkat mau ke kantor Minola mereka ngasih tahu ko ‘permisi pak kita mau meluruskan ke media-media yang sembarangan nulis’ saya kan nggak pernah menolak itikad damai, silahkan itu hak mereka saya sampaikan," bebernya.
Hasil dari Mahkamah Agung yang menolak kasiask Ruben, membuat beberapa usaha Ruben Onsu di bawah PT Onsu Pangan Prakasa dilarang menggunakan nama dan logo yang serupa dengan "I Am Geprek Bensu".
Kini pihak Ruben Onsu sedang mempertimbangkan untuk mengubah jenis atau font tulisan namun tetap menggunakan nama "Ayam Geprek Bensu"