Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ruben Onsu Tetap Gunakan Nama Geprek Bensu, Ini Tanggapan Pihak Benny Sujono

Pihak Benny Sujono pemilik I am Geprek Bensu menanggapi perihal keputusan Ruben Onsu dan Jordi Onsu yang tetap gunakan nama Geprek Bensu.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Ruben Onsu Tetap Gunakan Nama Geprek Bensu, Ini Tanggapan Pihak Benny Sujono
Capture YouTube KH Infotainmet
Eddie Kusuma, kuasa hukum I am Geprek Bensu milik Benny Sujono buka suara terkait keputusan Ruben Onsu dan Jordi Onsu yang tetap gunakan nama Geprek Bensu. 

"Kita tunggu aja nanti gimana dia bisa, saya juga mau tahu mengganti merek menjadi kecil atau besar," jelas Eddie.

"Kalau memang memaksa, ya silakan saja nanti hukum yang bicara," lanjutnya.

Sertifikat yang dimiliki oleh pihak I am Geprek Bensu merupakan kelas 43.

Jenis tersebut adalah kelas untuk rumah makan yang memang menjual makanan dan minuman.

Ruben Onsu bersama dengan bisnisnya di bidang makanan dan minuman bernama Geprek Bensu yang kini tengah berseteru dengan pemilik I am Geprek Bensu.
Ruben Onsu bersama dengan bisnisnya di bidang makanan dan minuman bernama Geprek Bensu yang kini tengah berseteru dengan pemilik I am Geprek Bensu. (kolase tribunjateng)

Eddie menjelaskan, setiap merek yang dijual harus terdaftar dalam kelas 43 itu.

Sebagaimana sertifikat yang dimiliki, I am Geprek Bensu memiliki hak kekayaan intelektual atau HKI.

Di mana pemilik sertifikat bisa memakai merek dalam perdagangan atau bisnis mereka.

Berita Rekomendasi

Sehingga seharusnya I am Geprek Bensu itu hanya ada satu, bukan dua seperti sekarang ini.

Bahkan Eddie menyampaikan, apabila ada dua merek berarti satu di antaranya adalah palsu atau bodong.

Baca: Pihak I Am Geprek Bensu Izinkan Ruben Onsu Pakai Nama Geprek Bensu, Kini Harus Bayar?

Baca: Jordi Onsu Minta Kasus Merek dengan I Am Geprek Bensu Diselesaikan Damai

Atau juga bisa diminta untuk dibatalkan penggunaan merek tersebut berdasar pada peraturan yang sudah ada.

Yakni Pasal 27 Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

"Kelas 43 itu adalah rumah makan dan minuman, jadi sebuah rumah makan yang menjual makanan dan minuman kalau merek harus terdaftar dalam kelas itu," ungkap Eddie.

"Di seluruh Republik Indonesia dibuat ijin HKI, mustinya I am Geprek Bensu itu nggak ada dua."

"Kalau ada berarti bodong atau harus diminta dibatalkan sesuai pasal 72 uu 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas