Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bicara Soal Rehabilitas Bagi Pengguna Narkoba, Jefri Nichol: Sanksi Pidana Tak Munculkan Efek Jera

Jefri Nichol bicara soal efektivitas proses rehabilitasi dibanding hukuman pidana bagi pengguna narkoba.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bicara Soal Rehabilitas Bagi Pengguna Narkoba, Jefri Nichol: Sanksi Pidana Tak Munculkan Efek Jera
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Jefri Nichol menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada Jefri Nichol tujuh bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut tiga bulan lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 10 bulan penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jefri Nichol bicara soal efektivitas proses rehabilitasi dibanding hukuman pidana bagi pengguna narkoba.

Seperti diketahui, Jefri Nichol pada 2019 sempat terjerat kasus penyalahgunaan narkotika dan harus menjalani rehabilitasi sekira 7 bulan.

Dalam sebuah talkshow virtual, Jefri Nichol mengungkapkan bahwa bagi dirinya yang pernah menjalani proses rehabilitasi, proses tersebut jauh lebih baik dibanding hukuman pidana atau penjara.

"Menurut saya, Para pengguna sebenernya lebih membutuhkan bimbingan yakni rehabilitasi, bukan sanksi penjara, sanksi pidana menurut saya tidak menimbulkan efek jera," kata Jefri Nichol dalam sebuah talk show online di channel YouTube Voidotid, Kamis (18/6/2020).

Jefri Nichol lantas mengungkapkan sedikit pengetahuannya tentang rehabilitasi untuk pengguna narkoba.

"Berdasarkan penelitian yang saya baca tentang efektivitas penerapan pidana kurungan pada pelaku penyalahgunaan narkoba bukannya menimbulkan efek jera, para pengguna kemungkinan bisa saja melakukan perbuatan yang sama setelah keluar nanti karena kurang bimbingan di dalam lapas," ujar Jefri Nichol.

Baca: Mediasi Ditunda, Jefri Nichol Maksimalkan Upaya Damai dengan Pihak Falcon Pictures

Baca: Pengakuan Terbaru Dwi Sasono Pada Polisi, Bukan 6 Bulan, Ketergatungan Pada Ganja Sejak Lulus SMA

Artis Jefri Nichol menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada Jefri Nichol tujuh bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut tiga bulan lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 10 bulan penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Jefri Nichol menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada Jefri Nichol tujuh bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut tiga bulan lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 10 bulan penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Berita Rekomendasi

Jefri Nichol menuturkan dari berbagai penelitian yang ia baca ia beropini bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba lebih membutuhkan dukungan untuk sembuh dibanding hukuman penjara.

"Dari opini saya dan fakta yang ada, jelas membuktikan bahwa hukuman pidana belum efektif bagi penyalahgunaan narkotika mereka butuh dukungan untuk pulih, butuh wadah yang benar dan sungguh sungguh pemulihannya," jelas Jefri Nichol.

"Intinya siapapun orang yang mempunyai masalah tentang penyalahgunaan zat wajib untuk direhabilitasi bukan dikriminalisasi," bebernya.

Jefri Nichol menjalani hukuman 7 bulan masa rehabilitasi usai positif menggunakan narkotika jenis ganja.

Dalam penggerbakan di bulan Juli 2019, polisi mendapatkan ganja sebarat 6.01 gram di dalam kulkas di tempat tinggal Jefri Nichol.

Pengalaman Rehabilitasi

Jefri Nichol membagikan kisahnya saat dirinya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas