Bicara Soal Rehabilitas Bagi Pengguna Narkoba, Jefri Nichol: Sanksi Pidana Tak Munculkan Efek Jera
Jefri Nichol bicara soal efektivitas proses rehabilitasi dibanding hukuman pidana bagi pengguna narkoba.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jefri Nichol bicara soal efektivitas proses rehabilitasi dibanding hukuman pidana bagi pengguna narkoba.
Seperti diketahui, Jefri Nichol pada 2019 sempat terjerat kasus penyalahgunaan narkotika dan harus menjalani rehabilitasi sekira 7 bulan.
Dalam sebuah talkshow virtual, Jefri Nichol mengungkapkan bahwa bagi dirinya yang pernah menjalani proses rehabilitasi, proses tersebut jauh lebih baik dibanding hukuman pidana atau penjara.
"Menurut saya, Para pengguna sebenernya lebih membutuhkan bimbingan yakni rehabilitasi, bukan sanksi penjara, sanksi pidana menurut saya tidak menimbulkan efek jera," kata Jefri Nichol dalam sebuah talk show online di channel YouTube Voidotid, Kamis (18/6/2020).
Jefri Nichol lantas mengungkapkan sedikit pengetahuannya tentang rehabilitasi untuk pengguna narkoba.
"Berdasarkan penelitian yang saya baca tentang efektivitas penerapan pidana kurungan pada pelaku penyalahgunaan narkoba bukannya menimbulkan efek jera, para pengguna kemungkinan bisa saja melakukan perbuatan yang sama setelah keluar nanti karena kurang bimbingan di dalam lapas," ujar Jefri Nichol.
Baca: Mediasi Ditunda, Jefri Nichol Maksimalkan Upaya Damai dengan Pihak Falcon Pictures
Baca: Pengakuan Terbaru Dwi Sasono Pada Polisi, Bukan 6 Bulan, Ketergatungan Pada Ganja Sejak Lulus SMA
Jefri Nichol menuturkan dari berbagai penelitian yang ia baca ia beropini bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba lebih membutuhkan dukungan untuk sembuh dibanding hukuman penjara.
"Dari opini saya dan fakta yang ada, jelas membuktikan bahwa hukuman pidana belum efektif bagi penyalahgunaan narkotika mereka butuh dukungan untuk pulih, butuh wadah yang benar dan sungguh sungguh pemulihannya," jelas Jefri Nichol.
"Intinya siapapun orang yang mempunyai masalah tentang penyalahgunaan zat wajib untuk direhabilitasi bukan dikriminalisasi," bebernya.
Jefri Nichol menjalani hukuman 7 bulan masa rehabilitasi usai positif menggunakan narkotika jenis ganja.
Dalam penggerbakan di bulan Juli 2019, polisi mendapatkan ganja sebarat 6.01 gram di dalam kulkas di tempat tinggal Jefri Nichol.
Pengalaman Rehabilitasi
Jefri Nichol membagikan kisahnya saat dirinya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur.
Jefri Nichol menjalani 7 bulan masa rehabilitasi usai terbukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pengguna narkotika jenis ganja.
Dalam sebuah talk show online, Nichol bercerita bahwa dalam proses rehabilitasi ia diajarkan untuk membantu rekan-rekan sesama pengguna untuk bisa sembuh.
"Di rehabilitasi sendiri itu kan sistemnya ‘community’ dimana sesama pengguna saling membantu untuk pemulihan dan menurut saya itu bakal lebih membantu sih," kata Jefri Nichol dalam talk show online di channel YouTube Voidotid, Kamis (18/6/2020).
Pemeran film Habibie & Ainun 3 itu membandingkan proses rehabilitasi dengan hukuman pidana dalam penjara. Menurutnya hukuman pidana tak bisa memulihkan kesehatan pengguna narkoba.
"Kami saling support satu sama lain daripada di dalam lapas yang nggak ada sistem pemulihann sama sekali, jadi emang lebih efektif rehabilitasi," ujarnya.
Di RSKO Cibubur Jefri Nichol diberikan beberapa kegiatan bersama pasien lainnya.
Tujuannya agar saat nanti selesai menjalani masa rehabilitasi, para mantan pengguna narkoba itu bisa menjalani aktivitasnya lebih baik lagi.
"Prosesnya para pasien di dalam RSKO, karena aktu itu saya direhab di RSKO, pasien di dalam RSKO itu dikasih kegiatan yang tujuannya bakal terbawa kegiatannya sampai keluar," beber Nichol.
"Sehingga di luar tetap melakukan kegiatan positif yang terbiasa dilakukan di RSKO," lanjutnya.