Eksepsi Lucinta Luna Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Saksi Ahli
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Lucinta Luna pada Rabu (3/6/2020).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan nama Lucinta Luna sampai pada babak baru usai digelarnya sidang Rabu (17/6/2020).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan (24/6/2020). Berikut rangkumannya.
Eksepsi ditolak
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Lucinta Luna pada Rabu (3/6/2020).
"Enggak apa-apa, nanti kami lanjutkan dengan pembuktian," kata kuasa hukum Lucinta Luna, berinisial AAFS.
Siapkan saksi
Kuasa hukum yang enggan disebutkan namanya itu menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi yang akan meringankan Lucinta Luna pada sidang pembuktian yang akan berlangsung pada Rabu (24/6/2020).
"Saksinya Insya Allah meringankan semua, ada dua saksi yang meringankan, kemungkinan nanti kami juga akan mendatangkan saksi ahli yang lebih paham tentang obat-obatan," ujarnya.
Saksi ahli
Selain saksi yang akan meringankan kasus Lucinta Luna, kuasa hukum juga mengatakan sudah menyiapkan saksi ahli untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Kalau tujuh butir jenis benzodiapin nanti biar saksi ahli saja yang mengutarakan. Apakah itu masuk kategori obat yang dilarang pemerintah atau bukan," kata kuasa hukum Lucinta Luna.
"Kalau bukan, berarti saudara Lucinta Luna tidak melanggar undang-undang dong. Intinya itu saja," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update Kasus Hukum Lucinta Luna, Eksepsi Ditolak dan Siap Sidang Selanjutnya",
Penulis : Rintan Puspita Sari