Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Unggah Foto Seorang Pria yang Hadir di Persidangan, Mata-mata Dipo Latief?

Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief

Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Nikita Mirzani Unggah Foto Seorang Pria yang Hadir di Persidangan, Mata-mata Dipo Latief?
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani ketika ditemui di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Senin (22/6/2020), Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, Niki dituntut hukuman 6 bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

"Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," kata JPU Sigit Hendradi dalam persidangan.

"Kecuali jika di kemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir," tambahnya.

Baca: Abaikan Protokol Kesehatan Saat Jalani Sidang Tuntutan, Nikita Mirzani Ditegur Hakim

Tuntutan tersebut, menurut Sigit, berdasarkan fakta persidangan.

Perbuatan ibu tiga anak itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Dipo Latief.

BERITA REKOMENDASI

"Menyatakan bahwa terdakwa Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagai itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 UU pidana," katanya.

Nikita Mirzani duduk di kursi terdakwa kasus dugaan penganiayaan dan KDRT di PN Jakarta Sekatan, Senin (22/6/2020).
Nikita Mirzani duduk di kursi terdakwa kasus dugaan penganiayaan dan KDRT di PN Jakarta Sekatan, Senin (22/6/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Kemudian, Sigit Hendradi meminta kepada Majelis Hakim untuk mengembalikan barang bukti berupa asbak rokok dan mobil warna hitam kepada saksi Ahmad Dipo Ditiro.

"Menetapkan agar terdakwa Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," ujar Sigit Hendradi.

Terkait jalannya persidangan hari ini, Niki melalui insta story-nya mengunggah foto sosok seorang laki-laki yang hadir di persidangan.

Niki mempertanyakan seorang pria yang hadir dalam persidangan itu.

Pria itu mengenakan kacamata dengan kemeja batik.

"Ini org suruhannya siapa sih? heboh amat loe..Jng smp ktmu Gue sama gue di jalan aja Ntr gue suruh jube perkosa elo Hahahahaha," tulis Niki.

Insta story Nikita Mirzani tentang seorang pria yang hadir di persidangan
Insta story Nikita Mirzani tentang seorang pria yang hadir di persidangan (Insta story @nikitamirzanimawardi_17)

Di postingan selanjutnya, Niki juga memaki-maki orang yang ia sebut sebagai suruhan seseorang. 

Namun, ia tidak menyebut nama orang tersebut. 

Reaksi Niki Dituntut 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 12 Bulan

Dituntut hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan, apa tanggapan Nikita Mirzani

Dikutip dari Kompas.com, Niki menyebut tuntutan itu tidaklah berat. 

"Enggak (berat) lah, kan enam bulan, tapi enggak masuk penjara, ya enggak berat (dapat tuntutan enam bulan penjara)," kata Nikita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com

Lagipula, bagi ibu tiga anak ini, hal itu masih sebatas tuntutan, belum berupa vonis majelis hakim.

Sehingga belum merupakan keputusan akhir.

"Kalau Niki cuma bisa bilang mudah-mudahan kalian melihat sidang ini puas, ini belum hasil akhir, masih ada putusan. Mudah-mudahan puas dengan pembacaan dari Jaksa, itu enggak dibuat-buat," ucap Nikita.

Baca: Ini yang Meringankan Tuntutan Jaksa Terhadap Nikita Mirzani

Adapun, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.

Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan.

Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan, Nikita akhirnya dijemput paksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Januari 2020.

Nikita bahkan sempat ditahan di Polres Jakarta Selatan sambil menunggu jadwal pelimpahan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan.

Setelah menerima perkara dari kepolisian, pihak kejaksaan kemudian mengubah status Nikita menjadi tahanan kota.

(Tribunnews.com/Daryono/Arie Puji Waluyo) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas