Hadiri Sidang Cerai dengan Henny Mona, Rio Reifan Minta Maaf
Usai bebas dari penjara atas kasus narkotika, pesinetron Rio Reifan (35) melayangkan permohonan talak kepada istrinya, Henny Mona ke PA Bekasi.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Setelah bebas dari penjara atas kasus narkotika, pesinetron Rio Reifan (35) melayangkan permohonan talak kepada istrinya, Henny Mona ke Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat.
Tak diketahui kapan Rio Reifan mengajukan permohonan talak, hanya saja berkasnya sudah disidangkan di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat.
Pantauan Warta Kota, Rio Reifan terlihat mendatangi gedung Pengadilan Agama Bekasi, Jalan Jendral Ahmad Yani, Marga Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/6/2020).
Mengenakan jaket dan masker hitam, Rio tampak menunduk menunggu persidangan di bangku Pengadilan. Ia pun tak mau menatap kearah awak media yang sudah menantinya.
Bahkan, ketika didalam ruang sidang, Rio Reifan sama sekali tak menoleh kepada awak media yang sedang mengabadikan gambar.
Baca: Henny Mona Syok, Rio Reifan Tak Pulang Usai bebas dari Penjara Lalu Datang Panggilan Sidang Cerai
Baca: Menunggu Kepulangan Suami Bebas dari Penjara, Henny Mona Malah Digugat Cerai Rio Reifan
Usai sidang pun tak ada penjelasan dari Rio terkait permohonan talaknya dan ingin berpisah dari Henny Mona.
"Maaf ya," kata Rio Reifan sambil menyatukan kedua tangannya didepan dada kearah awak media, yang terus berjalan menghampiri taksi online yang sudah menantinya diluar gedung Pengadilan.
Awak media berusaha meminta keterangan dari Rio Reifan. Namun, ia tetap bungkam dan terus berjalan menuju taksi onlinenya.
"Maaf ya, makasih," ucap Rio Reifan yang kemudian masuk kedalam taksi online.
Baca: Zumi Zola Ikhlas, Tak Keberatan Digugat Sherrin Tharia
Baca: Terungkap Alasan Sherrin Tharia Gugat Cerai Zumi Zola, Mengaku Tidak Kuat Tak Dapat Perhatian Suami
Diberitakan sebelumnya, Rio Reifan diputuskan majelis hakim bersalah setelah memiliki, menyimpan dan memakai narkotika jenis sabu pada 10 Februari 2020.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rio Reifan divonis majelis hakim hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Rio Reifan dianggap tidak kapok berurusan dengan barang haram tersebut setelah 3 kali ditangkap polisi karena narkotika.
Hal yang memberatkan hukuman Rio Reifan adalah, kasus tersebut terus terulang, setidaknya dalam 3 tahun terakhir ini.
Putusan majelis hakim pengadilan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang menuntut Rio Reifan hukuman 2 tahun penjara.
Sebelumnya, Rio Reifan menimahi Henny Mona pada 18 Agustus 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.