Tak Lama Lagi P21, Dwi Sasono Siap Hadapi Proses Hukum
Saat ini, Dwi Sasono menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Dwi Sasono siap menjalani proses hukum atas perbuatannya mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Demikian dikatakan Aris Marasabessy, kuasa hukumnya saat dihubungi melalui sambungan teleponm Senin (29/6/2020).
"Mas Dwi ya pesannya sama proses hukumnya ya tetap saja menjalankan sebaik mungkin, seprofesional mungkin, sesuai prosedur," ucapnya.
Baca: Rehabilitasi di RSKO, Pengacara Ungkap Kondisi Dwi Sasono
Aris mengatakan berkas perkara Dwi Sasono di Polres Metro Jakarta Selatan masih berjalan dan sudah sampai ke tahap satu.
"Kemungkinan tidak lama lagi akan P21 atau dilimpahkan ke Kejaksaan. Jadi tunggu aja nanti akan ada informasi lanjutan lagi soal proses hukum DS," ujar Aris Marasabessy.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram dari tangan Dwi Sasono.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
Kemudian, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memindahkan Dwi Sasono ke RSKO guna menjalani proses rehabilitasi sesuai dari hasil asesmen dari BNK DKI Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Saat ini, Dwi Sasono menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Kondisinya semakin baik. Bahkan ia berhenti merokok.
"Enggak ada problem selama di sana (RSKO), enggak ada keluhan juga ketika kami besuk akhir pekan lalu," kata Aris Marasabessy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.