Syuting Film Kembali Diizinkan, Selain Wajib Rapid dan Swab Test, Artisnya Dilarang Sentuhan
Kegiatan produksi film seperti syuting film di wilayah DKI Jakarta kembali diizinkan usai dilarang sementara karena pandemi virus corona atau covid-19
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
Pada bidang departemen produksi, pembuatan cerita diharuskan mempertimbangkan keamanan lokasi dan diupayakan tidak melibatkan 5 orang pemeran sekaligus dalam satu adegan.
Setiap makanan maupun minuman selama proses syuting diminta berada dalam kotak lengkap dengan peralatan makan sekali pakai.
Sajian makanan secara prasmanan tidak dibolehkan.
Waktu operasional produksi film dibagi pada 2 sesi. Sesi pertama mulai pukul 10.00 - 17.30 WIB, dan sesi kedua pukul 20.00 - 03.30 WIB.
Cucu menegaskan jika pihaknya mendapati temuan pelanggaran proses syuting tidak sesuai ketentuan, maka kegiatan tersebut akan langsung dihentikan.
Sanksi denda administratif juga akan diberikan.
"Proses syutingnya kita hentikan terus kita denda. Sama Pergub 51 juga kan pelanggaran PSBB," tutur dia.